Kamis, 08 Oktober 2015

KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 01/KN IV HMPII /III/2013
Tentang
PENETAPAN ANGGOTA BARU
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA

Bismillahirrahmanirrahim
            Kongres Nasional IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 26-27 April 2013, bertempat di ruang Auditorium Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Depok.
Menimbang :
Bahwa untuk mengatur keanggotaan Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia perlu dibuat penetapan anggota HMPII.

Mengingat :
1. Anggaran Dasar HMPII
2. Anggaran Rumah Tangga HMPII
Memperhatikan :
Pembahasan, masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV HMPII, dengan senantiasa memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.

Memutuskan :
Menetapkan :
            Universitas …. dan …. Sebagai anggota Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia

Ditetapkan di  : Universitas Indonesia, Depok
Jam                  : 15.25 WIB
Hari/Tanggal   : Jumat,26 April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
Presidium Sidang Sementara I


…………………..
Presidium Sidang Sementara II


…………………….
Presidium Sidang Sementara III


………………………

KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 02/KN IV HMPII /III/2013
Tentang
PENGESAHAN AGENDA ACARA KONGRES NASIONAL IV HMPII 2013
Bismillahirrahmanirrahim
            Kongres Nasional IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 26-27 April 2013, bertempat di ruang Auditorium Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Depok.
Menimbang :
Bahwa untuk mengatur dan menjamin kelancaran jalannya Kongres Nasional IV HMPII 2013 perlu adanya Agenda Acara Kongres Nasional IV HMPII.

Mengingat :
1. Anggaran Dasar HMPII
2. Anggaran Rumah Tangga HMPII
Memperhatikan :
Pembahasan, masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV HMPII, dengan senantiasa memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.

Memutuskan :
Menetapkan :
1.      Agenda Acara Kongres Nasional IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia 2013 bertempat di Ruang Auditorium Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia sebagaimana terlampir.
2.      Agenda acara ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya.

Ditetapkan di  : Universitas Indonesia, Depok
Jam                  : --.-- WIB
Hari/Tanggal   : Jumat,26 April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
Presidium Sidang Sementara I


.................
Presidium Sidang Sementara II


..................
Presidium Sidang Sementara III


...............

   LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
   Nomor: 02/KN IV HMPII/III/2013
Tentang PENGESAHAN AGENDA ACARA KONGRES NASIONAL IV HMPII 2013

PENGESAHAN AGENDA ACARA KONGRES NASIONAL IV HMPII 2013
1.      Pembukaan
2.      Penetapan Anggota Baru HMPII
3.      Pembahasan dan Pengesahan Agenda KN IV HMPII
4.      Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib KN IV HMPII
5.      Pemilihan Presidium Sidang Tetap KN IV HMPII
6.      Laporan pertanggungjawaban DPP HMPII periode 2011-2013
7.      Pendemisioneran DPP HMPII periode 2011-2013
8.      Pembahasan dan Pengesahan Anggaran Dasar HMPII
9.      Pembahasan dan Pengesahan Anggaran Rumah Tangga HMPII
10.  Pembahasan dan Pengesahan Garis-Garis Besar Pedoman Organisasi HMPII
11.  Pembahasan dan Pengesahan Rekomendasi KN IV HMPII 2013
12.  Penetapan penyelenggara Mukernas, Telminas dan Kongres Nasional V HMPII
13.  Penetapan Mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Umum HMPII periode VI
14.  Pemilihan dan Pengesahan ketua umum dan sekretaris jenderal HMPII Periode VI
15.  Pengesahan hasil-hasil kongres  
16.  Penutupan






















 KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 03/KN IV HMPII /III/2013
Tentang
PENGESAHAN TATA TERTIB KONGRES NASIONAL IV HMPII 2013
Bismillahirrahmanirrahim
            Kongres Nasional IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 26-27 April 2013, bertempat di ruang Auditorium Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Depok.
Menimbang :
Bahwa untuk mengatur dan menjamin kelancaran jalannya Kongres Nasional IV HMPII 2013 perlu adanya Tata Tertib Kongres Nasional IV HMPII.

Mengingat :
1. Anggaran Dasar HMPII
2. Anggaran Rumah Tangga HMPII
Memperhatikan :
Pembahasan, masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV HMPII, dengan senantiasa memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.

Memutuskan :
Menetapkan :
1.      Tata Tertib Kongres Nasional IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia 2013 bertempat di Ruang Auditorium Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia sebagaimana terlampir.
2.      Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya.

Ditetapkan di  : Universitas Indonesia,Depok
Jam                  : 18.15WIB
Hari/Tanggal   : Jumat,26 April 2013

KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
Presidium Sidang Sementara I



…………………..
Presidium Sidang Sementara II



…………………….
Presidium Sidang Sementara III



……………………

TATA TERTIB SIDANG
KONGRES NASIONAL IV HIMPUNAN  MAHASISWA ILMU PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA (KN IV HMPII) 2013

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Forum ini bernama Kongres Nasional IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia 2013 dan selanjutnya akan disingkat dengan KN IV HMPII, yang dilaksanakan pada 26-27 April 2013 yang bertempat di Universitas Indonesia.
2.      Dewan Pengurus Pusat disingkat dengan DPP
3.      Dewan Pengurus Daerah disingkat dengan DPD
4.      Musyawarah Kerja Nasional disingkat dengan Mukernas
5.      Temu Ilmiah Mahasiswa Nasional disingkat dengan Telminas
Pasal 2
1.      KN IV HMPII dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota HMPII.
2.      Apabila ayat (1) tidak terpenuhi, maka diadakan kuorum waktu 1x5 menit untuk pengambilan keputusan.
3.      Apabila pada pelaksanaan ayat (2) telah terjadi kesepakatan untuk melanjutkan kongres lebih dari ½ anggota HMPII maka kongres dinyatakan sah.
4.      Apabila pada pelaksanaan ayat (2) tidak terjadi kesepakatan, maka diadakan kuorum waktu tambahan selama 2x10 menit.

BAB II
AGENDA DAN WEWENANG KN IV HMPII
Pasal 3
Agenda KN IV HMPII adalah:
1.      Pembukaan
2.      Penetapan anggota baru HMPII
3.      Pembahasan dan pengesahan Agenda Acara KN IV HMPII
4.      Pembahasan dan pengesahan Tata Tertib KN IV HMPII
5.      Pemilihan Presidium Sidang KN IV HMPII
6.      Laporan Pertanggungjawaban DPP HMPII Periode 2011-2013
7.      Pemaparan dan pengesahan Hasil Sidang Komisi KN IV HMPII
8.      Penetapan mekanisme pemilihan penyelenggara Mukernas Periode, Telminas, dan Kongres Nasional V HMPII
9.      Penetapan dan pengesahan penyelenggara Mukernas, Telminas, dan Kongres Nasional V HMPII
10.  Penetapan mekanisme pemilihan Ketua Umum HMPII Periode 2013-2015
11.  Penetapan dan pengesahan Ketua Umum HMPII Periode 2013-2015
12.  Pengesahan Hasil-Hasil KN IV HMPII
13.  Penutupan


Pasal 4
Wewenang KN IV HMPII:
1.    Menyusun dan menetapkan hasil-hasil Kongres Nasional;
2.    Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Garis-garis Besar Pedoman Organisasi dan rekomendasi.
3.    Mengevaluasi dan menilai Laporan Pertanggungjawaban DPP;
4.    Memilih, mengangkat, dan memberhentikan Ketua Umum dan Sekretaris Umum DPP;
5.    Menetapkan tempat dan waktu pelaksanaan Kongres Nasional berikutnya dan menetapkan waktu pelaksanaan Musyawarah Daerah;

BAB III
PESERTA KN IV HMPII
Pasal 5
Peserta Penuh
1.    Peserta KN IV HMPII adalah terdiri dari seluruh jajaran DPP, DPD dan anggota HMPII.
2.    Peserta KN IV HMPII adalah mahasiswa ilmu perpustakaan  & informasi yang, terdaftar di panitia KN IV HMPII yang didelegasikan oleh universitas masing-masing.
Pasal 6
Peserta Peninjau
Peserta Peninjau adalah lembaga atau orang yang diundang atau disetujui oleh panitia  KN IV HMPII atas rekomendasi DPP HMPII untuk menghadiri Kongres IV HMPII dan mendaftar di kepanitiaan.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA PENUH DAN PESERTA PENINJAU
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Peserta Penuh
1.    Peserta KN IV HMPII mempunyai hak untuk :
a.    Memberikan hak suara, menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan;
b.    Memilih dan dipilih sebagai presidium sidang  tetap sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati dan ditetapkan oleh KN IV HMPII;
2.    Peserta KN IV HMPII  mempunyai kewajiban untuk :
a.    Mengikuti semua proses acara KN IV HMPII secara serius dan penuh rasa tanggung jawab.
b.    Menjaga jalannya sidang KN IV HMPII  dengan ikhlas, tertib, dan damai.
c.    Mematuhi semua tata tertib KN IV HMPII yang telah ditetapkan.
d.   Mengenakan almamater universitas masing-masing selama kegiatan KN IV HMPII. (jika tidak membawa/menganakan almamater, diserahkan paa panitia)
e.    Meminta persetujuan presidium sidang apabila hendak meninggalkan atau memasuki persidangan.

Pasal 8
Hak dan Kewajiban Peserta Peninjau
1.      Peserta Peninjau KN IV HMPII  mempunyai hak untuk mengikuti jalannya KN IV HMPII
2.      Peserta Peninjau memiliki hak bicara, dan tidak memiliki hak suara
3.      Peserta Peninjau KN IV HMPII mempunyai kewajiban untuk mematuhi tata tertib KN IV HMPII yang telah ditetapkan.


BAB V
SANKSI UNTUK PESERTA PENUH DAN PESERTA PENINJAU
Pasal 9
1.    Apabila peserta sidang KN IV HMPII  tidak memenuhi kewajiban-kewajibanya sesuai dengan pasal 7 (tujuh) dan 8 (delapan), maka diberikan sanksi oleh presidium sidang berupa teguran sebanyak 3 (tiga) kali.
2.    Apabila peserta tidak mengindahkan teguran dari Presidium sidang, maka Presidium sidang dengan kesepakatan forum berhak untuk :
a.    Mencabut hak bicara
b.    Mencabut hak suara
c.    Mengeluarkan peserta dari ruang persidangan.

BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 10
Jenis-jenis Sidang:
1.      Sidang Pleno
2.      Sidang Komisi

Pasal 11
Sidang Komisi terdiri dari:
Komisi A : Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga
Komisi B : Garis-Garis Besar Pedoman Organisasi
Komisi C : Rekomendasi

Pasal 12
Tata Cara Pengetukan Palu
1.      1 (satu) kali ketukan untuk menerima dan meyerahkan pimpinan sidang, mengesahkan keputusan poin per poin, mencabutkan kembali atau membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
2.      2 (dua) kali ketukan untuk mengambil keputusan dan mengesahkan hasil sidang akhir secara keseluruhan, menskorsing atau mencabut kembali skorsing sidang.
3.      3 (tiga) kali ketukan untuk membuka dan menutup sidang.



BAB VII
PRESIDIUM SIDANG
Pasal 13
Presidium Sidang KN IV HMPII terdiri atas presidium sidang sementara, presidium sidang tetap dan presidium sidang komisi.


Pasal 14
1.    Presidium sidang terdiri atas seorang ketua dan dua orang wakil ketua.
2.    Presidium sidang sementara adalah tiga orang wakil dari Setering Commite (SC) yang akan memimpin sidang sampai terpilihnya Presidium sidang tetap.
3.    Setiap peserta penuh memiliki hak untuk dipilih dan memilih sebagai calon presidium sidang tetap.
4.    Presidium sidang tetap adalah peserta KN IV HMPII yang memimpin jalannya sidang pleno yang dipilih oleh peserta penuh KN IV HMPII.
5.    Presidium sidang komisi adalah peserta KN IV HMPII yang memimpin jalannya sidang komisi yang dipilih oleh peserta penuh KN IV HMPII.

Pasal 15
                                           Hak dan Kewajiban Presidium Sidang                 

Hak Presidium Sidang:
1.      Presidium sidang berhak mengeluarkan Peserta KN IV HMPII sesuai dengan pasal 9 ayat 2 dari forum sidang yang mengganggu kelancaran dan ketertiban sidang atas persetujuan forum, dengan memberikan peringatan tiga kali terlebih dahulu.
2.      Presidium sidang berhak menunda jalannya persidangan atas kesepakatan forum.

Kewajiban Presidium Sidang:
1.      Presidium Sidang berkewajiban memimpin jalannya sidang agar tetap dalam suasana teratur dan kondusif.
2.      Presidium Sidang berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan, dan mendudukkan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang kepada pokok pembicaraan
3.      Presidium Sidang berkewajiban mengesahkan dan mendatangani setiap ketetapan dan keputusan sidang.
4.      Presidium sidang berkewajiban memimpin sidang sesuai dengan tata tertib.

BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
1.    Semua keputusan dilakukan dengan asas musyawarah untuk mufakat.
2.    Jika oleh karena sesuatu dan lain hal keputusan tidak dapat diambil secara musyawarah mufakat, maka penundaan selama dua kali sepuluh menit untuk dilakukan lobi
3.    Apabila lobi gagal mencapai keputusan, maka dilakukan pemilihan dengan suara terbanyak (voting).
4.    Pemungutan suara dilakukan secara bebas dan terbuka, kecuali dalam hal yang bersangkutan dengan individu dilakukan secara tertutup.

Pasal 17
1.    Sebuah keputusan yang telah disahkan hanya bisa dibahas kembali melalui mekanisme peninjauan kembali.
2.    Peninjauan kembali hanya bisa dilakukan paling banyak satu kali untuk setiap keputusan yang telah disahkan.
5.    Peninjauan kembali hanya bisa dilakukan oleh peserta sidang disetujui dan disepakati oleh minimal setengah plus satu (1/2+1) peserta.

Pasal 18
Hak suara ditentukan oleh satu Universitas adalah satu suara

BAB IX
PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dan ditetapkan kemudian oleh presidium sidang atas persetujuan peserta sidang.

Ditetapkan di  : Universitas Indonesia, Depok
Jam                  : 18.15
Hari, tanggal   : Jumat,26 April 2013




KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA ILMU PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI
Presidum Sidang Sementara I



……………..
Presidium Sidang Sementara II



………………….
Presidium Sidang Sementara III



………………….
















KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 04/KN IV HMPII /III/2013
Tentang
PENGESAHAN PRESIDIUM TETAP KONGRES NASIONAL IV HMPII 2013
Bismillahirrahmanirrahim
            Kongres Nasional IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 26-27 April 2013, bertempat di ruang Auditorium Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Depok.
Menimbang :
Bahwa untuk mengatur dan menjamin kelancaran jalannya Kongres Nasional IV HMPII 2013 perlu disahkan Presidium Sidang Tetap Kongres Nasional IV HMPII.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar HMPII
2. Anggaran Rumah Tangga HMPII
Memperhatikan :
Pembahasan, masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV HMPII, dengan senantiasa memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.
Memutuskan :
Menetapkan :
1.      Presidium Sidang Tetap sebagaimana yang tertera dibawah ini:
Presidium I                  : M.Ansyari  (Universitas Indonesia. Depok)
Presidium II                : Irfean Dwy S( Universitas Brawijaya, Malang)
Presidium III               : Irham ( UIN Alauddin, Makassar )
2.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya.
Ditetapkan di  : Universitas Indonesia,Depok
Jam                  : 18.34 WIB
Hari/Tanggal   : Jumat,26 April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
Presidium Sidang Sementara I


…………………..
Presidium Sidang Sementara II


…………………….
Presidium Sidang Sementara III


………………………


KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 05/KN IV HMPII /III/2013
Tentang
PENDEMISIONERAN DEWAN PENGURUS PUSAT
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
2011 - 2013
( DPP HMPII PERIODE V)
Bismillahirrahmanirrahim
            Kongres Nasional IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 26-27 April 2013, bertempat di ruang Auditorium Fakultas Ilmu pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Depok.
Menimbang :
Bahwa telah berakhirnya masa bakti pengurus DPP HMPII 2011-2013 periode V dan telah diterimanya laporan pertanggungjawaban DPP HMPII periode V.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar HMPII
2. Anggaran Rumah Tangga HMPII
Memperhatikan :
Pembahasan, masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV HMPII, dengan senantiasa memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.
Memutuskan :
Menetapkan :
Pendemisioneran Dewan Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia 2011-2013 Periode V.

Ditetapkan di  : Universitas Indonesia, Depok
Jam                  : 14.48 WIB
Hari/Tanggal   : Sabtu,27 April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA

Presidium Sidang Tetap I


M.Ansyari
Presidium Sidang Tetap II
Irfean Dwy S
Presidium Sidang Tetap III
Irham
KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 06/KN IV HMPII /III/2013
Tentang
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA

Bismillahirrahmanirrahim
            Kongres Nasional IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 19-21 April 2013, bertempat di ruang (auditorium Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya) Universitas Indonesia, Depok.
Menimbang :
Bahwa untuk mengatur perihal-perihal yang berkaitan dengan HMPII perlu adanya Anggaran Dasar HMPII

Mengingat :
  1. Anggaran Dasar HMPII
  2. Anggaran Rumah Tangga HMPII
  3. Hasil Sidang Komisi A
Memperhatikan :
Pembahasan, masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV HMPII, dengan senantiasa memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.

Memutuskan :
Menetapkan :
Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia

Ditetapkan di  : Universitas Indonesia,depok
Jam                  : 19.48 WIB
Hari/Tanggal   : Sabtu/27 April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
Presidium Sidang Tetap I


M.Ansyari
Presidium Sidang Tetap II
Irfean Dwy S
Presidium Sidang Tetap III
Irham



KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 07/KN IV HMPII /III/2013
Tentang
PENGESAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA

Bismillahirrahmanirrahim
            Kongres Nasional IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 19-21 April 2013, bertempat di ruang (Auditorium Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya) Universitas Indonesia, Depok.
Menimbang :
Bahwa untuk mengatur perihal-perihal yang berkaitan dengan HMPII perlu adanya Anggaran Rumah Tangga HMPII

Mengingat :
  1. Anggaran Dasar HMPII
  2. Anggaran Rumah Tangga HMPII
  3. Hasil Sidang Komisi A
Memperhatikan :
Pembahasan, masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV HMPII, dengan senantiasa memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.

Memutuskan :
Menetapkan :
Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia

Ditetapkan di  : Universitas Indonesia, Depok
Jam                  : 19.49 WIB
Hari/Tanggal   : Sabtu/27 April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
Presidium Sidang Tetap I


M.Ansyari
Presidium Sidang Tetap II
Irfean Dwy S
Presidium Sidang Tetap III
Irham



KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 08/KN IV HMPII /III/2013
Tentang
PENGESAHAN GARIS-GARIS BESAR PEDOMAN ORGANISASI
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA

Bismillahirrahmanirrahim
            Kongres Nasional IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 19-21 April 2013, bertempat di ruang (Auditorium Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya) Universitas Indonesia, Depok.
Menimbang :
Bahwa untuk mengatur perihal-perihal yang berkaitan dengan HMPII perlu adanya Garis-Garis Besar Pedoman Organisasi HMPII

Mengingat :
  1. Anggaran Dasar HMPII
  2. Anggaran Rumah Tangga HMPII
  3. Hasil Sidang Komisi B
Memperhatikan :
Pembahasan, masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV HMPII, dengan senantiasa memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.

Memutuskan :
Menetapkan :
Garis-Garis Besar Pedoman Organisasi Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia

Ditetapkan di  : Universitas Indonesia,Depok
Jam                  : 19.50 WIB
Hari/Tanggal   : Sabtu/27 April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
Presidium Sidang Tetap I


M.Ansyari
Presidium Sidang Tetap II
Irfean Dwy S
Presidium Sidang Tetap III
Irham


GARIS-GARIS BESAR PEDOMAN ORGANISASI
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
(GBPO) (HMPII)
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Pengertian
1.        GBPO HMPII adalah pedoman dasar dalam pelaksanaan program kerja yang pada hakekatnya ditetapkan dalam Kongres Nasional.
2.        Pola umum program kerja tersebut merupakan program kegiatan HMPII yang menyeluruh, terarah dan berkesinambungan.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
1.        Maksud ditetapkan GBPO HMPII adalah sebagai pedoman dasar pengurus HMPII dalam menyusun rencana program kerja.
2.        Tujuan ditetapkannya GBPO HMPII adalah untuk meningkatkan kemampuan berpikir, bertindak kritis,analitik, dan peka terhadap permasalahan bangsa serta meningkatkan budaya ilmiah bangsa menuju masyarakat yang cerdas dan informatif serta komunikatif sesuai dengan prinsip kepustakawanan.
Pasal 3
Landasan
GBPO HMPII berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia.
Pasal 4
Pokok-pokok Penyusunan dan Penjabaran GBPO HMPII
Untuk memberikan gambaran mengenai tujuan yang diinginkan mak GBPO HMPII melandasi pelaksanaan :
1.        Pola umum Program Kerja HMPII
2.        Pola kerja HMPII

BAB II
POLA UMUM PROGRAM KERJA HMPII
Pasal 5
Modal Dasar Pengembangan HMPII
Modal dasar kegiatan HMPII :
1.        Modal rohaniah dan mental, yaitu kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai motivasi dan inspirasi dalam tradisi keilmuan sesuai Tridarma Perguruan Tinggi.
2.        Karakteristik mahasiswa Ilmu Perpustakaan dan Informasi, memiliki sifat dasar sebagai insan yang kritis, idealis, informatif, komunikatif, dan demokratis.
3.        Potensial mahasiwa Ilmu Perpustakaan dan Informasi baik kualitas maupun kuantitas merupakan potensial yang cukup memadai bagi kaderisasi anggota HMPII dimasa yang akan datang.
4.        Keberagaman latar belakang dan budaya.
Pasal 6
Wawasan Pengembangan HMPII
1.        Pengembangan HMPII harus mampu berlandaskan budi pekerti luhur dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan spiritual.
2.        Pengembangan HMPII harus sanggup mengembangkan kemampuan penalaran, konsepsional, dan kreativitas sebagai wujud intelektualitas.
3.        Pengembangan HMPII harus mampu meningkatkan kepedulian sosial dan pengabdian kepada masyarakat sehingga menghasilkan manfaat bagi masyarakat pada umumnya dan mahasiswa Ilmu Perpustakaan dan Informasi pada khususnya.
4.        Pengembangan HMPII harus memiliki ciri kemandirian, baik dalam ide pengembangan, program kegiatan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan masalah kemahasiswaan, baik secara konsepsional yang bersifat teknis.

BAB III
POLA KERJA
Pasal 7
Pendahuluan
Suatu organisasi HMPII harus dapat tumbuh dan berkembang, mampu mengikuti perkembangan serta dapat menyelesaikan permasalahan yang ada.
Pasal 8
Pelaksanaan Kegiatan
1.        Kegiatan HMPII merupakan penjabaran dari hasil Kongres Nasional.
2.        Kegiatan HMPII bersifat :
  1. Koordinatif, yaitu program yang diselenggarakan antara :
1)   DPP dengan DPW
2)   DPW dengan DPW lainnya
  1. Kerjasama, yaitu DPP/DPW dengan pihak lain sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan GBPO. Adapun hubungan yang terjalin bersifat kemitraan dan berdasarkan pertimbangan kepentingan HMPII.
  2. Mandiri, yaitu program yang diselenggarakan oleh DPP/DPW tidak bergantung pada pihak lain.
Pasal 9
Lingkup Penyelenggaraan Kegiatan
1.        Internasional, adalah program kerja yang diselenggarakan oleh HMPII yang berskala internasional.
2.        Nasional, adalah program kerja yang diselenggarakan oleh HMPII yang berskala nasional.
3.        Daerah, adalah program kerja yang diselenggarakan oleh HMPII di tempat lain di bawah koordinasi daerah yang bersangkutan.
4.        Lokal, adalah program kerja yang diselenggarakan oleh HMPII di tempat dan masing-masing anggota yang bersangkutan.

Pasal 10
Pengawasan Kegiatan
1.        Pengawasan kegiatan Internasional
Seluruh komponen HMPII melakukan pengawasan dan DPP melaksanakan pengawasan sebelum dan selama kegiatan kepada panitia pelaksana serta meminta laporan pertanggungjawaban setelah kegiatan internasional tersebut dilaksanakan.
2.        Pengawasan kegiatan nasional
DPP melaksanakan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung sebelum dan selama kegiatan pada panitia pelaksana serta meminta laporan pertanggungjawaban setelah kegiatan nasional tersebut dilaksanakan.
3.        Pengawasan Kegiatan Daerah
DPP melaksanakan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung sebelum dan selama kegiatan pada panitia pelaksana serta meminta laporan pertanggungjawaban setelah kegiatan daerah tersebut dilaksanakan.
4.        Pengawasan kegiatan lokal
DPW melaksanakan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung sebelum dan selama kegiatan pada panitia pelaksana serta meminta laporan pertanggungjawaban setelah kegiatan lokal tersebut dilaksanakan dengan tembusan kepada DPP.
Pasal 11
Laporan Kegiatan
1.        Laporan berkala, adalah laporan yang disampaikan masing-masing ketua Dewan Pengurus Wilayah kepada DPP secara periode yang berisi sekurang-kurangnya laporan kegiatan atau kondisi objektif organisasi.
2.        Laporan paripurna, adalah :
  1. Laporan yang disampaikan pada akhir kepengurusan yang berisi sekurang-kurangnya laporan kegiatan dan atau kondisi objektif organisasi.
  2. DPP memberikan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan dalam laporan paripurna secara tertulis didepan kongres sekaligus merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan mandat.



BAB IV
ADMINISTRASI
Pasal 12
Penggunaan Lambang
Penggunaan lambang untuk setiap kegiatan HMPII sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD/ART) yang telah disepakati.

BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
Sumber Dana Organisasi
1.    Dana organisasi ditetapkan dalam kongres nasional HMPII.
2.    Sumber dana organisasi berasal dari :
  1. Iuran anggota HMPII sebesar Rp 100.000  oleh setiap universitas per semester.
  2. Sumbangan/hibah yang sifatnya tidak mengikat.
  3. Kegiatan usaha yang halal, sah menurut hukum dan ketentuan organisasi.
Pasal 14
Penggunaan Dana Organisasi
1.    Pengalokasian dana iuran anggota yang ditentukan dengan perimbangan :
  1. Pusat, sebesar 28% dari jumlah keseluruhan iuran anggota nasional.
  2. Daerah, sebesar 72% dari jumlah keseluruhan iuran nasional.
  3. Perimbangan alokasi untuk alokasi-alokasi daerah ditentukan dalam musyawarah daerah.
2.    Dana bantuan untuk kegiatan daerah atau lokal ditinjau dari kondisi objektif organisasi.
3.    Dana sumbangan tidak mengikat, usaha produktifitas, dan sponsor bersifat independen yang dikelola oleh masing-masing DPP, DPW, Lokal.
Pasal 15
Sumber Dana Kegiatan
1.    Sumber dana kegiatan berasal dari sumber dana organisasi, usaha produktif, sponsor, dan donatur.
2.    Pencarian dana dengan usaha produktifitas dapat dilaksanakan sepanjang tidak melanggar aturan organisasi.
3.    Pencarian dana untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan merupakan tanggung jawab pelaksana kegiatan.
Pasal 16
Penggunaan Keuangan
Dana kegiatan untuk membiayai kegiatan HMPII dalam lingkup internasional, nasional, daerah atau lokal.
Pasal 17
Laporan keuangan
Setiap pemasukan dan pengeluaran dana organisasi dan dana kegiatan HMPII harus dilaporkan sesuai struktur dan aturan organisasi HMPII yang telah disepakati dalam Kongres Nasional.

BAB VI
PENUTUP
Pasal 18
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam GBPO HMPII ini akan diatur kemudian dalam ketentuan lain yang diselenggarakan dalam kongres sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.






























KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 09/KN IV HMPII /III/2013
Tentang
PENGESAHAN REKOMENDASI KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA

Bismillahirrahmanirrahim
            Kongres Nasional IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 19-21 April 2013, bertempat di ruang Auditorium fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Depok.
Menimbang :
Bahwa untuk menyusun program kerja untuk periode kepengurusan Dewan Pengurus Pusat HMPII perlu adanya rekomendasi dari Kongres Nasional IV HMPII.

Mengingat :
  1. Anggaran Dasar HMPII
  2. Anggaran Rumah Tangga HMPII
  3. Hasil Sidang Komisi C
Memperhatikan :
Pembahasan, masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV HMPII, dengan senantiasa memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.

Memutuskan :
Menetapkan :
Rekomendasi Kongres Nasional IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia 2013

Ditetapkan di  : Universitas Indonesia,depok
Jam                  : 19.51 WIB
Hari/Tanggal   : Sabtu/27 April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
Presidium Sidang Tetap I


M.Ansyari
Presidium Sidang Tetap II
Irfean Dwy S
Presidium Sidang Tetap III
Irham


LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 09/KN IV HMPII/III/2013
Tentang Rekomendasi Kongres Nasional IV HMPII 2013

Rekomendasi Kongres Nasioanl IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia 2013
1.      Kepengurusan baru diusahakan agar tidak dari satu universitas saja, melainkan gabungan dan beberapa universitas.
2.      Kepengurusan baru diusahakan untuk melanjutkan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh kepengurusan sebelumnya serta menambahkan kegiatan lain yang bisa bermanfaat terutama dalam pengembangan ilmu perpustakaan dan informasi.
3.      Kepengurusan selanjutnya diharapkan agar bisa memfokuskan pada penguatan isu-isu kepustakawanan secara nasional terutama implementasi UU.43 Tahun 2007
4.      Sosialisasi, promosi  dan menjalin kerja sama serta memperjuangkan eksistensi HMPII, adalah hal yang harus menjadi agenda rutin bagi kepengurusan baru
5.      Melakukan Penertiban administrasi organisasi HMPII yang meliputi administrasi keanggotaan, arsip, dan modul agar lebih terstruktur.
6.      Sesuai dengan rekomendasi KLB bahwa kepengurusan DPP menjadi dua Tahun dan DPW satu Tahun.
7.      Kepengurusan DPW menjadi kaki dan tangan HMPII yang menjadi sentral pengelolaan perkembangan wacana dan isu kepustakawanan diharapkan lebih aktif lagi.
8.      BK- Wacana sebagai badan khusus HPMII yang menjadi sentral pengelolaan perkembangan wacana dan isu kepustakawanan diharapkan lebih aktif lagi.
9.      Memaksimalkan alumni HMPII untuk berperan aktif dalam kepengurusan pusat maupun daerah sebagai Pembina maupun penasehat.
10.  Sesuai dengan hasil Rakernas bahwa “pemekaran untuk DPDWempat yaitu Indonesia timur perlu dilaksanakan.
11.  Sebelum mengadakan kongres, harus diadakan pelatihan teknis persidangan di masing-masing DPW.
12.  Pembuatan website resmi dan memiliki nomor sekretariat tetap.
13.  Menjalin kemitraan yang bersifat kontinyu dengan lembaga swadaya masyarakat atau lembaga di dalam maupun di luar negeri yang bergerak di bidang perpustakaan dan informasi.
14.  Mencari aliran dana tetap selain iuran anggota.
15.  Mengajukan proposal dana tetap organisasi mahasiswa ke DIKTI sebelum tanggal satu Januari di setiap tahunnya.
16.  Memaksimalkan peran coordinator di tiap universitas untuk melaksanakan program kerja DPW.
17.  Mengadakan gerakan sosial dan politik di DPW masing-masing dengan waktu yang serempak.















KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 10/KN IV HMPII /III/2013
Tentang
PENETAPAN MEKANISME PEMILIHAN PENYELENGGARA MUKERNAS, TELMINAS, DAN KONGRES NASIONAL V HMPII

Bismillahirrahmanirrahim
            Kongres Nasional IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 26-27 April 2013, bertempat di ruang Auditorium Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Depok.
Menimbang :
Bahwa untuk menentukan tuan rumah penyelenggara Musyawarah Kerja Nasional, Temu Ilmiah Mahasiswa Nasional dan Kongres Nasional V, perlu adanya mekanisme pemilihan tuan rumah penyelenggara Musyawarah Kerja Nasional, Temu Ilmiah Mahasiswa Nasional dan Kongres Nasional V
Mengingat :
1. Anggaran Dasar HMPII
2. Anggaran Rumah Tangga HMPII
Memperhatikan :
Pembahasan, masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV HMPII, dengan senantiasa memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.
Memutuskan :
Menetapkan :
            Mekanisme pemilihan tuan rumah penyelenggara Musyawarah Kerja Nasional, Temu Ilmiah Mahasiswa Nasional dan Kongres Nasional V.
Ditetapkan di  : …………..
Jam                  : --.-- WIB
Hari/Tanggal   : ………/-- April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
Presidium Sidang Tetap I


…………………..
Presidium Sidang Tetap II


…………………….
Presidium Sidang Tetap III


………………………



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 10/KN IV HMPII/III/2013
Tentang Mekanisme Pemilihan Tuan Rumah Penyelenggara Mukernas, Telminas, dan Kongres Nasional V

MEKANISME PEMILIHAN TUAN RUMAH PENYELENGGARA MUKERNAS, TELMINAS, DAN KONGRES NASIONAL V
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
1hhh
2jjjj


KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 11/KN IV HMPII /III/2013
Tentang
PENETAPAN PENYELENGGARA MUKERNAS, TELMINAS, DAN KONGRES NASIONAL V HMPII
Bismillahirrahmanirrahim
            Kongres Nasional IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 26-27 April 2013, bertempat di ruang Auditorium Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Depok.
Menimbang :
Bahwa untuk meningkatkan kinerja pengurus DPP HMPII, meningkatkan mutu dan kualitas serta kompetensi anggota HMPII perlu adanya Tuan Rumah Penyelenggara Musyawarah Kerja Nasional, Temu Ilmiah Mahasiswa Nasional dan Kongres Nasional V.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar HMPII
2. Anggaran Rumah Tangga HMPII
Memperhatikan :
Pembahasan, masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV HMPII, dengan senantiasa memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.
Memutuskan :
Menetapkan :
1.       Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar-Raniry, Banda Aceh Sebagai tuan rumah penyelenggara Mukernas HMPII pada (bulan) … (tahun) 20--. 4 bln (KLB)
2.      Universitas Muhammadya Mataram Sebagai tuan rumah penyelenggara Telminas HMPII pada (bulan) … (tahun) 20.
3.      Universitas Padjajaran (UNPAD) Sebagai tuan rumah penyelenggara Kongres Nasional V HMPII pada (bulan) … (tahun) 2015.
Ditetapkan di  : Universitas Indonesia,Depok
Jam                  : 20.00 WIB
Hari/Tanggal   : Sabtu,27 April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
Presidium Sidang Tetap I


M.Ansyari
Presidium Sidang Tetap II
Irfean Dwy S
Presidium Sidang Tetap III
Irham
KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 12/KN IV HMPII /III/2013
Tentang
PENETAPAN MEKANISME PEMILIHAN KETUA UMUM DAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN PENGURUS PUSAT HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA PERIODE VI

Bismillahirrahmanirrahim
            Kongres Nasional IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 26-27 April 2013, bertempat di ruang Loby Asrama Universitas Indonesia, Depok.
Menimbang :
Bahwa untuk mengatur pemilihan Ketua Umum perlu adanya mekanisme pemilihan Ketua Umum HMPII.

Mengingat :
1. Anggaran Dasar HMPII
2. Anggaran Rumah Tangga HMPII
Memperhatikan :
Pembahasan, masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV HMPII, dengan senantiasa memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.

Memutuskan :
Menetapkan :
            Mekanisme pemilihan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia.

Ditetapkan di  : Universitas Indonesia, Depok
Jam                  : 06.40 WIB
Hari/Tanggal   :Minggu, 28 April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
Presidium Sidang Tetap I


M.Ansyari
Presidium Sidang Tetap II
Irfean Dwy S
Presidium Sidang Tetap III
Irham
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 12/KN IV HMPII/III/2013
Tentang Mekanisme Pemilihan Ketua Umum Dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia pada Kongres Nasional IV HMPII 2013

MEKANISME PEMILIHAN KETUA UMUM DAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN PENGURUS PUSAT HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA PADA KONGRES NASIONAL IV HMPII 2013 DI UNIVERSITAS INDONESIA
………………………..


KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 13/KN IV HMPII /III/2013
Tentang
PENGESAHAN KETUA UMUM DAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN PENGURUS PUSAT HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
PERIODE VI

Bismillahirrahmanirrahim
            Kongres Nasional IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 26-28 April 2013, bertempat di ruang Loby Asrama Universitas Indonesia, Depok.
Menimbang :
Bahwa untuk menjamin terlaksananya program kerja HMPII, maka perlu adanya Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP HMPII Periode VI.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar HMPII
2. Anggaran Rumah Tangga HMPII
Memperhatikan :
Pembahasan, masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV HMPII, dengan senantiasa memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.
Memutuskan :
Menetapkan :
1.      Ricoadi Fasla sebagai Ketua Umum DPP HMPII Periode VI dari (nama organisasi) HMJ Ilmu Perpustakaan Universitas Yarsi Jakarta.
2.      Fheby Azom Arrafiqie sebagai Sekretaris Jenderal DPP HMPII Periode VI dari (nama organisasi) JIP Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Ditetapkan di  : Universitas Indonesia,Depok
Jam                  : 07.38WIB
Hari/Tanggal   : Minggu,28 April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
Presidium Sidang Tetap I


M.Ansyari
Presidium Sidang Tetap II
Irfean Dwy S
Presidium Sidang Tetap III
Irham



BERITA ACARA
PENGESAHAN HASIL-HASIL KEPUTUSAN
KONGRES NASIONAL IV HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA 2013

Berdasarkan Kongres Nasional IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia (KN IV HMPII) 2013 pada tanggal 26-27 April 2013 di ruang Auditorium Fakultas Ilmu Penegtahuan Budaya Universitas Indonesia yang menghasilkan :
17.  Pembukaan
18.  Penetapan Anggota Baru HMPII
19.  Pembahasan dan Pengesahan Agenda KN IV HMPII
20.  Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib KN IV HMPII
21.  Pemilihan Presidium Sidang Tetap KN IV HMPII
22.  Laporan pertanggungjawaban DPP HMPII periode 2011-2013
23.  Pendemisioneran DPP HMPII periode 2011-2013
24.  Pembahasan dan Pengesahan Anggaran Dasar HMPII
25.  Pembahasan dan Pengesahan Anggaran Rumah Tangga HMPII
26.  Pembahasan dan Pengesahan Garis-Garis Besar Pedoman Organisasi HMPII
27.  Pembahasan dan Pengesahan Rekomendasi KN IV HMPII 2013
28.  Penetapan penyelenggara Mukernas, Telminas dan Kongres Nasional V HMPII
29.  Penetapan Mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Umum HMPII periode VI
30.  Pemilihan dan Pengesahan ketua umum dan sekretaris jenderal HMPII Periode VI
31.  Pengesahan hasil-hasil kongres  
32.  Penutupan

Maka, kami yang bertanda tangani dibawah ini menyepakati seluruh hasil sidang Kongres Nasional IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia 2013, yaitu :

No.
Nama
Delegasi Universitas
TTD
1




Ditetapkan di  : Universitas Indonesia, Depok
Jam                  : 07.44WIB
Hari/Tanggal   : Minggu,28 April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
Presidium Sidang Tetap I


M.Ansyari
Presidium Sidang Tetap II
Irfean Dwy S
Presidium Sidang Tetap III
Irham