KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA
PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 01/KN IV HMPII
/III/2013
Tentang
PENETAPAN ANGGOTA BARU
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Kongres Nasional IV Himpunan
Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan pada
tanggal 26-27 April 2013, bertempat di ruang Auditorium Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia,
Depok.
Menimbang :
Bahwa
untuk mengatur keanggotaan Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi
Indonesia perlu dibuat penetapan anggota HMPII.
Mengingat :
1. Anggaran
Dasar HMPII
2. Anggaran Rumah Tangga HMPII
Memperhatikan :
Pembahasan,
masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV HMPII, dengan senantiasa
memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.
Memutuskan :
Menetapkan :
Universitas
…. dan …. Sebagai anggota Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi
Indonesia
Ditetapkan di : Universitas
Indonesia, Depok
Jam : 15.25 WIB
Hari/Tanggal : Jumat,26 April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA
PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
|
Presidium Sidang
Sementara I
…………………..
|
Presidium Sidang
Sementara II
…………………….
|
Presidium Sidang
Sementara III
………………………
|
KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA
PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 02/KN IV HMPII
/III/2013
Tentang
PENGESAHAN AGENDA ACARA
KONGRES NASIONAL IV HMPII 2013
Bismillahirrahmanirrahim
Kongres Nasional IV Himpunan
Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan pada
tanggal 26-27 April 2013, bertempat di ruang Auditorium Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia,
Depok.
Menimbang :
Bahwa
untuk mengatur dan menjamin kelancaran jalannya Kongres Nasional IV HMPII 2013
perlu adanya Agenda Acara Kongres Nasional IV HMPII.
Mengingat :
1. Anggaran
Dasar HMPII
2. Anggaran Rumah Tangga HMPII
Memperhatikan :
Pembahasan,
masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV HMPII, dengan senantiasa
memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.
Memutuskan :
Menetapkan :
1. Agenda Acara Kongres Nasional IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan
Informasi Indonesia 2013 bertempat di Ruang Auditorium Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia
sebagaimana terlampir.
2. Agenda acara ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau
kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya.
Ditetapkan di : Universitas
Indonesia, Depok
Jam : --.-- WIB
Hari/Tanggal : Jumat,26 April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA
PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
|
Presidium Sidang Sementara I
.................
|
Presidium Sidang Sementara II
..................
|
Presidium Sidang Sementara III
...............
|
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 02/KN IV HMPII/III/2013
Tentang PENGESAHAN AGENDA
ACARA KONGRES NASIONAL IV HMPII 2013
PENGESAHAN AGENDA ACARA
KONGRES NASIONAL IV HMPII 2013
1.
Pembukaan
2.
Penetapan Anggota Baru HMPII
3.
Pembahasan dan Pengesahan
Agenda KN IV HMPII
4.
Pembahasan
dan Pengesahan Tata Tertib KN IV HMPII
5.
Pemilihan
Presidium Sidang Tetap KN IV HMPII
6.
Laporan pertanggungjawaban DPP
HMPII periode 2011-2013
7.
Pendemisioneran DPP HMPII
periode 2011-2013
8.
Pembahasan dan Pengesahan
Anggaran Dasar HMPII
9.
Pembahasan dan Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga HMPII
10. Pembahasan dan Pengesahan Garis-Garis Besar Pedoman Organisasi HMPII
11. Pembahasan dan Pengesahan Rekomendasi KN IV HMPII 2013
12. Penetapan penyelenggara Mukernas, Telminas dan Kongres Nasional V
HMPII
13. Penetapan Mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Umum HMPII
periode VI
14. Pemilihan dan Pengesahan ketua umum dan sekretaris jenderal HMPII Periode VI
15. Pengesahan hasil-hasil kongres
16. Penutupan
KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA
PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 03/KN IV HMPII
/III/2013
Tentang
PENGESAHAN TATA TERTIB
KONGRES NASIONAL IV HMPII 2013
Bismillahirrahmanirrahim
Kongres Nasional IV
Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan
pada tanggal 26-27 April 2013, bertempat di ruang Auditorium Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia,
Depok.
Menimbang :
Bahwa untuk mengatur dan menjamin kelancaran jalannya Kongres
Nasional IV HMPII 2013 perlu adanya Tata Tertib Kongres Nasional IV HMPII.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar HMPII
2. Anggaran Rumah Tangga HMPII
Memperhatikan :
Pembahasan, masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV
HMPII, dengan senantiasa memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.
Memutuskan :
Menetapkan :
1.
Tata Tertib Kongres Nasional IV
Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia 2013 bertempat di Ruang
Auditorium Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya
Universitas Indonesia sebagaimana terlampir.
2.
Tata Tertib ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan di
dalamnya.
Ditetapkan di : Universitas
Indonesia,Depok
Jam : 18.15WIB
Hari/Tanggal : Jumat,26 April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA
PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
|
Presidium Sidang
Sementara I
…………………..
|
Presidium Sidang
Sementara II
…………………….
|
Presidium Sidang
Sementara III
……………………
|
TATA
TERTIB SIDANG
KONGRES NASIONAL IV HIMPUNAN MAHASISWA ILMU PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI
INDONESIA (KN IV HMPII) 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Forum ini bernama Kongres
Nasional IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia 2013 dan
selanjutnya akan disingkat dengan KN IV HMPII, yang dilaksanakan pada 26-27
April 2013 yang bertempat di Universitas Indonesia.
2.
Dewan Pengurus Pusat disingkat
dengan DPP
3.
Dewan Pengurus Daerah disingkat
dengan DPD
4.
Musyawarah Kerja Nasional
disingkat dengan Mukernas
5.
Temu Ilmiah Mahasiswa Nasional
disingkat dengan Telminas
Pasal 2
1. KN IV HMPII dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari ½ jumlah
anggota HMPII.
2. Apabila ayat (1) tidak terpenuhi, maka diadakan kuorum waktu 1x5
menit untuk pengambilan keputusan.
3. Apabila pada pelaksanaan ayat (2) telah terjadi kesepakatan untuk
melanjutkan kongres lebih dari ½ anggota HMPII maka kongres dinyatakan sah.
4. Apabila pada pelaksanaan ayat (2) tidak terjadi kesepakatan, maka
diadakan kuorum waktu tambahan selama 2x10 menit.
BAB II
AGENDA DAN WEWENANG KN IV
HMPII
Pasal 3
Agenda KN IV HMPII adalah:
1.
Pembukaan
2.
Penetapan anggota baru HMPII
3.
Pembahasan dan pengesahan
Agenda Acara KN IV HMPII
4.
Pembahasan dan pengesahan Tata
Tertib KN IV HMPII
5.
Pemilihan Presidium Sidang KN
IV HMPII
6.
Laporan Pertanggungjawaban DPP
HMPII Periode 2011-2013
7.
Pemaparan dan pengesahan Hasil
Sidang Komisi KN IV HMPII
8.
Penetapan mekanisme pemilihan
penyelenggara Mukernas Periode, Telminas, dan Kongres Nasional V HMPII
9.
Penetapan dan pengesahan
penyelenggara Mukernas, Telminas, dan Kongres Nasional V HMPII
10. Penetapan mekanisme pemilihan Ketua Umum HMPII Periode 2013-2015
11. Penetapan dan pengesahan Ketua Umum HMPII Periode 2013-2015
12. Pengesahan Hasil-Hasil KN IV HMPII
13. Penutupan
Pasal 4
Wewenang KN IV HMPII:
1. Menyusun dan menetapkan hasil-hasil Kongres Nasional;
2. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
Garis-garis Besar Pedoman Organisasi dan rekomendasi.
3. Mengevaluasi dan menilai Laporan Pertanggungjawaban DPP;
4. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan Ketua Umum dan Sekretaris
Umum DPP;
5.
Menetapkan tempat dan waktu
pelaksanaan Kongres Nasional berikutnya dan menetapkan waktu pelaksanaan
Musyawarah Daerah;
BAB
III
PESERTA
KN IV HMPII
Pasal
5
Peserta Penuh
1.
Peserta KN IV HMPII adalah
terdiri dari seluruh jajaran DPP, DPD dan anggota HMPII.
2.
Peserta KN IV HMPII adalah
mahasiswa ilmu
perpustakaan & informasi yang, terdaftar di panitia KN IV HMPII yang didelegasikan oleh universitas
masing-masing.
Pasal 6
Peserta Peninjau
Peserta Peninjau
Peserta Peninjau adalah lembaga atau orang yang diundang
atau disetujui oleh panitia KN IV HMPII atas rekomendasi DPP HMPII untuk
menghadiri Kongres IV HMPII dan
mendaftar di kepanitiaan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA PENUH DAN PESERTA PENINJAU
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Peserta Penuh
Hak dan Kewajiban Peserta Penuh
1.
Peserta KN IV HMPII mempunyai hak untuk :
a.
Memberikan hak suara, menyampaikan pendapat baik secara
lisan maupun tulisan;
b.
Memilih dan dipilih sebagai presidium sidang tetap sesuai dengan mekanisme yang telah
disepakati dan ditetapkan oleh KN IV HMPII;
2.
Peserta KN IV HMPII
mempunyai kewajiban untuk :
a.
Mengikuti semua proses acara KN IV HMPII secara serius
dan penuh rasa tanggung jawab.
b.
Menjaga jalannya sidang KN IV HMPII dengan ikhlas, tertib, dan damai.
c.
Mematuhi semua tata tertib KN IV HMPII yang telah
ditetapkan.
d.
Mengenakan almamater universitas masing-masing selama
kegiatan KN IV HMPII. (jika tidak membawa/menganakan
almamater, diserahkan paa panitia)
e.
Meminta persetujuan presidium sidang apabila hendak meninggalkan atau memasuki
persidangan.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Peserta Peninjau
Hak dan Kewajiban Peserta Peninjau
1.
Peserta Peninjau KN IV HMPII mempunyai hak untuk mengikuti
jalannya KN IV HMPII
2.
Peserta Peninjau memiliki hak bicara, dan tidak memiliki hak suara
3.
Peserta Peninjau KN IV HMPII mempunyai kewajiban untuk mematuhi tata tertib KN IV HMPII yang telah ditetapkan.
BAB V
SANKSI UNTUK PESERTA PENUH DAN PESERTA PENINJAU
Pasal 9
1.
Apabila
peserta sidang KN IV HMPII tidak memenuhi kewajiban-kewajibanya
sesuai dengan pasal 7 (tujuh) dan 8 (delapan), maka diberikan
sanksi oleh presidium sidang berupa
teguran sebanyak 3 (tiga) kali.
2.
Apabila
peserta tidak mengindahkan teguran dari Presidium sidang, maka Presidium sidang dengan kesepakatan forum berhak
untuk :
a.
Mencabut
hak bicara
b.
Mencabut
hak suara
c.
Mengeluarkan
peserta dari ruang persidangan.
BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 10
Jenis-jenis Sidang:
1. Sidang Pleno
2. Sidang Komisi
Pasal 11
Sidang Komisi terdiri dari:
Komisi A : Anggaran Dasar –
Anggaran Rumah Tangga
Komisi B : Garis-Garis Besar
Pedoman Organisasi
Komisi C : Rekomendasi
Pasal 12
Tata Cara Pengetukan Palu
1. 1 (satu) kali ketukan untuk
menerima dan meyerahkan pimpinan sidang, mengesahkan keputusan poin per poin,
mencabutkan kembali atau membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
2. 2 (dua) kali ketukan untuk
mengambil keputusan dan mengesahkan hasil sidang akhir secara keseluruhan,
menskorsing atau mencabut kembali skorsing sidang.
3. 3 (tiga) kali ketukan untuk
membuka dan menutup sidang.
BAB VII
PRESIDIUM SIDANG
Pasal 13
Presidium Sidang KN IV HMPII terdiri atas presidium sidang sementara, presidium sidang tetap
dan presidium sidang komisi.
Pasal 14
1.
Presidium
sidang terdiri atas
seorang ketua dan dua orang wakil ketua.
2.
Presidium sidang sementara adalah tiga orang
wakil dari Setering Commite (SC) yang akan memimpin sidang sampai terpilihnya Presidium sidang tetap.
3.
Setiap
peserta penuh
memiliki hak untuk
dipilih dan memilih sebagai calon presidium sidang tetap.
4.
Presidium
sidang tetap adalah peserta KN
IV HMPII
yang memimpin jalannya sidang pleno yang dipilih oleh peserta penuh KN IV HMPII.
5.
Presidium sidang komisi adalah peserta KN IV HMPII yang memimpin jalannya sidang komisi yang
dipilih oleh peserta penuh KN IV HMPII.
Pasal 15
Hak
dan Kewajiban Presidium Sidang
Hak Presidium
Sidang:
1.
Presidium
sidang berhak mengeluarkan Peserta KN IV HMPII sesuai dengan pasal 9 ayat 2 dari
forum sidang yang mengganggu kelancaran dan ketertiban sidang atas persetujuan
forum, dengan memberikan peringatan tiga kali terlebih dahulu.
2.
Presidium
sidang berhak menunda jalannya persidangan atas kesepakatan forum.
Kewajiban
Presidium Sidang:
1.
Presidium Sidang berkewajiban memimpin jalannya sidang agar tetap dalam suasana
teratur dan kondusif.
2.
Presidium Sidang berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang
berbeda, menyimpulkan pembicaraan, dan mendudukkan persoalan yang sebenarnya
serta mengembalikan jalannya sidang kepada pokok pembicaraan
3.
Presidium Sidang berkewajiban mengesahkan dan mendatangani setiap ketetapan
dan keputusan sidang.
4.
Presidium
sidang berkewajiban memimpin sidang sesuai dengan tata tertib.
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
1.
Semua
keputusan dilakukan dengan asas
musyawarah untuk mufakat.
2.
Jika
oleh karena sesuatu dan lain hal keputusan tidak dapat diambil secara
musyawarah mufakat, maka penundaan
selama dua kali sepuluh menit untuk dilakukan lobi
3.
Apabila lobi gagal mencapai keputusan, maka dilakukan pemilihan dengan suara
terbanyak (voting).
4.
Pemungutan
suara dilakukan secara bebas dan terbuka, kecuali dalam hal yang bersangkutan
dengan individu dilakukan secara tertutup.
Pasal 17
1.
Sebuah
keputusan yang telah disahkan hanya bisa dibahas kembali melalui mekanisme
peninjauan kembali.
2.
Peninjauan
kembali hanya bisa dilakukan paling banyak satu kali untuk setiap keputusan
yang telah disahkan.
5.
Peninjauan
kembali hanya bisa dilakukan oleh peserta sidang disetujui dan disepakati oleh
minimal setengah plus satu (1/2+1) peserta.
Pasal 18
Hak suara ditentukan oleh satu Universitas adalah satu suara
BAB IX
PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dan ditetapkan kemudian
oleh presidium sidang atas persetujuan peserta sidang.
Ditetapkan di : Universitas Indonesia, Depok
Jam :
18.15
Hari, tanggal :
Jumat,26
April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA ILMU PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI
HIMPUNAN MAHASISWA ILMU PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI
|
Presidum Sidang
Sementara I
……………..
|
Presidium Sidang
Sementara II
………………….
|
Presidium Sidang
Sementara III
………………….
|
KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL
IV
HIMPUNAN MAHASISWA
PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 04/KN IV HMPII
/III/2013
Tentang
PENGESAHAN PRESIDIUM TETAP
KONGRES NASIONAL IV HMPII 2013
Bismillahirrahmanirrahim
Kongres Nasional IV Himpunan
Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan pada
tanggal 26-27
April 2013, bertempat di ruang Auditorium Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Depok.
Menimbang :
Bahwa
untuk mengatur dan menjamin kelancaran jalannya Kongres Nasional IV HMPII 2013
perlu disahkan Presidium Sidang Tetap Kongres Nasional IV HMPII.
Mengingat :
1. Anggaran
Dasar HMPII
2. Anggaran Rumah Tangga HMPII
Memperhatikan :
Pembahasan,
masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV HMPII, dengan senantiasa
memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.
Memutuskan :
Menetapkan :
1. Presidium Sidang Tetap sebagaimana yang tertera dibawah ini:
Presidium I : M.Ansyari (Universitas
Indonesia. Depok)
Presidium II : Irfean Dwy S( Universitas
Brawijaya, Malang)
Presidium III : Irham ( UIN Alauddin, Makassar )
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau
kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya.
Ditetapkan di : Universitas
Indonesia,Depok
Jam : 18.34 WIB
Hari/Tanggal : Jumat,26 April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA
PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
|
Presidium Sidang
Sementara I
…………………..
|
Presidium Sidang
Sementara II
…………………….
|
Presidium Sidang
Sementara III
………………………
|
KEPUTUSAN KONGRES
NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA
PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 05/KN IV HMPII
/III/2013
Tentang
PENDEMISIONERAN DEWAN PENGURUS PUSAT
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI
INDONESIA
2011 - 2013
2011 - 2013
( DPP HMPII PERIODE V)
Bismillahirrahmanirrahim
Kongres Nasional IV Himpunan
Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan pada
tanggal 26-27 April 2013, bertempat di ruang Auditorium Fakultas Ilmu
pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Depok.
Menimbang :
Bahwa
telah berakhirnya masa bakti pengurus DPP HMPII 2011-2013 periode V dan telah
diterimanya laporan pertanggungjawaban DPP HMPII periode V.
Mengingat :
1. Anggaran
Dasar HMPII
2. Anggaran Rumah Tangga HMPII
Memperhatikan :
Pembahasan,
masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV HMPII, dengan senantiasa
memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.
Memutuskan :
Menetapkan :
Pendemisioneran Dewan
Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia
2011-2013 Periode V.
Ditetapkan di :
Universitas Indonesia, Depok
Jam : 14.48 WIB
Hari/Tanggal : Sabtu,27 April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA
PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
|
Presidium Sidang Tetap I
M.Ansyari
|
Presidium Sidang Tetap II
Irfean Dwy S
|
Presidium Sidang Tetap
III
Irham
|
KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 06/KN IV HMPII /III/2013
Tentang
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Kongres Nasional IV Himpunan
Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan pada
tanggal 19-21 April 2013, bertempat di ruang (auditorium Fakultas Ilmu
Pengetahuan Budaya) Universitas Indonesia, Depok.
Menimbang :
Bahwa
untuk mengatur perihal-perihal yang berkaitan dengan HMPII perlu adanya
Anggaran Dasar HMPII
Mengingat :
- Anggaran Dasar HMPII
- Anggaran Rumah Tangga HMPII
- Hasil Sidang Komisi A
Memperhatikan :
Pembahasan,
masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV HMPII, dengan senantiasa
memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.
Memutuskan :
Menetapkan :
Anggaran Dasar Himpunan
Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia
Ditetapkan di : Universitas Indonesia,depok
Jam : 19.48 WIB
Hari/Tanggal : Sabtu/27 April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA
PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
|
Presidium Sidang Tetap I
M.Ansyari
|
Presidium Sidang Tetap II
![]()
Irfean Dwy S
|
Presidium Sidang Tetap
III
Irham
|
KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 07/KN IV HMPII /III/2013
Tentang
PENGESAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Kongres Nasional IV Himpunan Mahasiswa
Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 19-21
April 2013, bertempat di ruang (Auditorium Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya)
Universitas Indonesia, Depok.
Menimbang :
Bahwa
untuk mengatur perihal-perihal yang berkaitan dengan HMPII perlu adanya
Anggaran Rumah Tangga HMPII
Mengingat :
- Anggaran Dasar HMPII
- Anggaran Rumah Tangga HMPII
- Hasil Sidang Komisi A
Memperhatikan :
Pembahasan,
masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV HMPII, dengan senantiasa
memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.
Memutuskan :
Menetapkan :
Anggaran Rumah Tangga
Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia
Ditetapkan di : Universitas Indonesia, Depok
Jam : 19.49 WIB
Hari/Tanggal : Sabtu/27 April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA
PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
|
Presidium Sidang Tetap I
M.Ansyari
|
Presidium Sidang Tetap II
Irfean Dwy S
|
Presidium Sidang Tetap
III
Irham
|
KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 08/KN IV HMPII /III/2013
Tentang
PENGESAHAN GARIS-GARIS BESAR PEDOMAN ORGANISASI
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Kongres Nasional IV Himpunan
Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan pada
tanggal 19-21 April 2013, bertempat di ruang (Auditorium Fakultas Ilmu
Pengetahuan Budaya) Universitas Indonesia, Depok.
Menimbang :
Bahwa
untuk mengatur perihal-perihal yang berkaitan dengan HMPII perlu adanya
Garis-Garis Besar Pedoman Organisasi HMPII
Mengingat :
- Anggaran Dasar HMPII
- Anggaran Rumah Tangga HMPII
- Hasil Sidang Komisi B
Memperhatikan :
Pembahasan,
masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV HMPII, dengan senantiasa
memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.
Memutuskan :
Menetapkan :
Garis-Garis Besar
Pedoman Organisasi Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia
Ditetapkan di : Universitas Indonesia,Depok
Jam : 19.50 WIB
Hari/Tanggal : Sabtu/27 April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA
PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
|
Presidium Sidang Tetap I
M.Ansyari
|
Presidium Sidang Tetap II
Irfean Dwy S
|
Presidium Sidang Tetap
III
![]()
Irham
|
GARIS-GARIS BESAR PEDOMAN
ORGANISASI
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN
DAN INFORMASI INDONESIA
(GBPO)
(HMPII)
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Pengertian
1.
GBPO HMPII
adalah pedoman dasar dalam pelaksanaan program kerja yang pada hakekatnya
ditetapkan dalam Kongres Nasional.
2.
Pola umum
program kerja tersebut merupakan program kegiatan HMPII yang menyeluruh,
terarah dan berkesinambungan.
Pasal 2
Maksud
dan Tujuan
1.
Maksud
ditetapkan GBPO HMPII adalah sebagai pedoman dasar pengurus HMPII dalam
menyusun rencana program kerja.
2.
Tujuan
ditetapkannya GBPO HMPII adalah untuk meningkatkan kemampuan berpikir,
bertindak kritis,analitik, dan peka terhadap permasalahan bangsa serta
meningkatkan budaya ilmiah bangsa menuju masyarakat yang cerdas dan informatif
serta komunikatif sesuai dengan prinsip kepustakawanan.
Pasal 3
Landasan
GBPO HMPII berlandaskan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi
Indonesia.
Pasal 4
Pokok-pokok
Penyusunan dan Penjabaran GBPO HMPII
Untuk memberikan gambaran mengenai tujuan yang diinginkan
mak GBPO HMPII melandasi pelaksanaan :
1.
Pola umum
Program Kerja HMPII
2.
Pola kerja
HMPII
BAB II
POLA
UMUM PROGRAM KERJA HMPII
Pasal 5
Modal
Dasar Pengembangan HMPII
Modal dasar kegiatan HMPII :
1.
Modal
rohaniah dan mental, yaitu kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
sebagai motivasi dan inspirasi dalam tradisi keilmuan sesuai Tridarma Perguruan
Tinggi.
2.
Karakteristik
mahasiswa Ilmu Perpustakaan dan Informasi, memiliki sifat dasar sebagai insan
yang kritis, idealis, informatif, komunikatif, dan demokratis.
3.
Potensial
mahasiwa Ilmu Perpustakaan dan Informasi baik kualitas maupun kuantitas
merupakan potensial yang cukup memadai bagi kaderisasi anggota HMPII dimasa
yang akan datang.
4.
Keberagaman
latar belakang dan budaya.
Pasal 6
Wawasan
Pengembangan HMPII
1.
Pengembangan
HMPII harus mampu berlandaskan budi pekerti luhur dan dapat
dipertanggungjawabkan secara moral dan spiritual.
2.
Pengembangan
HMPII harus sanggup mengembangkan kemampuan penalaran, konsepsional, dan
kreativitas sebagai wujud intelektualitas.
3.
Pengembangan
HMPII harus mampu meningkatkan kepedulian sosial dan pengabdian kepada
masyarakat sehingga menghasilkan manfaat bagi masyarakat pada umumnya dan
mahasiswa Ilmu Perpustakaan dan Informasi pada khususnya.
4.
Pengembangan
HMPII harus memiliki ciri kemandirian, baik dalam ide pengembangan, program
kegiatan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan masalah kemahasiswaan,
baik secara konsepsional yang bersifat teknis.
BAB III
POLA
KERJA
Pasal 7
Pendahuluan
Suatu organisasi HMPII harus dapat tumbuh dan
berkembang, mampu mengikuti perkembangan serta dapat menyelesaikan permasalahan
yang ada.
Pasal 8
Pelaksanaan
Kegiatan
1.
Kegiatan
HMPII merupakan penjabaran dari hasil Kongres Nasional.
2.
Kegiatan
HMPII bersifat :
- Koordinatif, yaitu program yang diselenggarakan antara :
1)
DPP dengan
DPW
2)
DPW dengan DPW lainnya
- Kerjasama, yaitu DPP/DPW dengan pihak lain sepanjang tidak
bertentangan dengan AD/ART dan GBPO. Adapun hubungan yang terjalin
bersifat kemitraan dan berdasarkan pertimbangan kepentingan HMPII.
- Mandiri, yaitu program yang
diselenggarakan oleh DPP/DPW tidak bergantung pada pihak lain.
Pasal 9
Lingkup
Penyelenggaraan Kegiatan
1.
Internasional,
adalah program kerja yang diselenggarakan oleh HMPII yang berskala
internasional.
2.
Nasional,
adalah program kerja yang diselenggarakan oleh HMPII yang berskala nasional.
3.
Daerah,
adalah program kerja yang diselenggarakan oleh HMPII di tempat lain di bawah
koordinasi daerah yang bersangkutan.
4.
Lokal,
adalah program kerja yang diselenggarakan oleh HMPII di tempat dan
masing-masing anggota yang bersangkutan.
Pasal 10
Pengawasan
Kegiatan
1.
Pengawasan
kegiatan Internasional
Seluruh komponen HMPII melakukan pengawasan dan
DPP melaksanakan pengawasan sebelum dan selama kegiatan kepada panitia
pelaksana serta meminta laporan pertanggungjawaban setelah kegiatan
internasional tersebut dilaksanakan.
2.
Pengawasan
kegiatan nasional
DPP melaksanakan pengawasan baik secara langsung
maupun tidak langsung sebelum dan selama kegiatan pada panitia pelaksana serta
meminta laporan pertanggungjawaban setelah kegiatan nasional tersebut
dilaksanakan.
3.
Pengawasan
Kegiatan Daerah
DPP melaksanakan pengawasan baik secara langsung
maupun tidak langsung sebelum dan selama kegiatan pada panitia pelaksana serta
meminta laporan pertanggungjawaban setelah kegiatan daerah tersebut
dilaksanakan.
4.
Pengawasan
kegiatan lokal
DPW melaksanakan pengawasan baik secara langsung maupun tidak
langsung sebelum dan selama kegiatan pada panitia pelaksana serta meminta
laporan pertanggungjawaban setelah kegiatan lokal tersebut dilaksanakan dengan
tembusan kepada DPP.
Pasal 11
Laporan
Kegiatan
1.
Laporan
berkala, adalah laporan yang disampaikan masing-masing ketua Dewan Pengurus Wilayah kepada DPP secara periode yang berisi sekurang-kurangnya
laporan kegiatan atau kondisi objektif organisasi.
2.
Laporan
paripurna, adalah :
- Laporan yang disampaikan pada akhir kepengurusan yang berisi
sekurang-kurangnya laporan kegiatan dan atau kondisi objektif organisasi.
- DPP memberikan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan
dalam laporan paripurna secara tertulis didepan kongres sekaligus merupakan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan mandat.
BAB IV
ADMINISTRASI
Pasal 12
Penggunaan
Lambang
Penggunaan lambang untuk setiap kegiatan HMPII sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga(AD/ART) yang telah disepakati.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
Sumber
Dana Organisasi
1.
Dana
organisasi ditetapkan dalam kongres nasional HMPII.
2.
Sumber dana
organisasi berasal dari :
- Iuran anggota HMPII sebesar Rp 100.000 oleh setiap universitas per semester.
- Sumbangan/hibah yang sifatnya tidak mengikat.
- Kegiatan usaha yang halal, sah
menurut hukum dan ketentuan organisasi.
Pasal 14
Penggunaan
Dana Organisasi
1.
Pengalokasian
dana iuran anggota yang ditentukan dengan perimbangan :
- Pusat, sebesar 28% dari jumlah keseluruhan iuran anggota
nasional.
- Daerah, sebesar 72% dari jumlah keseluruhan iuran nasional.
- Perimbangan alokasi untuk alokasi-alokasi daerah ditentukan
dalam musyawarah daerah.
2.
Dana
bantuan untuk kegiatan daerah atau lokal ditinjau dari kondisi objektif
organisasi.
3.
Dana
sumbangan tidak mengikat, usaha produktifitas, dan sponsor bersifat independen
yang dikelola oleh masing-masing DPP, DPW, Lokal.
Pasal 15
Sumber
Dana Kegiatan
1.
Sumber dana
kegiatan berasal dari sumber dana organisasi, usaha produktif, sponsor, dan
donatur.
2.
Pencarian
dana dengan usaha produktifitas dapat dilaksanakan sepanjang tidak melanggar
aturan organisasi.
3.
Pencarian
dana untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan merupakan tanggung jawab pelaksana
kegiatan.
Pasal 16
Penggunaan
Keuangan
Dana kegiatan untuk membiayai kegiatan HMPII
dalam lingkup internasional, nasional, daerah atau lokal.
Pasal 17
Laporan
keuangan
Setiap pemasukan dan pengeluaran dana organisasi dan dana
kegiatan HMPII harus dilaporkan sesuai struktur dan aturan organisasi HMPII
yang telah disepakati dalam Kongres Nasional.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 18
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam GBPO HMPII ini akan diatur
kemudian dalam ketentuan lain yang diselenggarakan dalam kongres sepanjang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 09/KN IV HMPII /III/2013
Tentang
PENGESAHAN REKOMENDASI KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Kongres Nasional IV Himpunan
Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan pada
tanggal 19-21 April 2013, bertempat di ruang Auditorium fakultas Ilmu
Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Depok.
Menimbang :
Bahwa
untuk menyusun program kerja untuk periode kepengurusan Dewan Pengurus Pusat
HMPII perlu adanya rekomendasi dari Kongres Nasional IV HMPII.
Mengingat :
- Anggaran Dasar HMPII
- Anggaran Rumah Tangga HMPII
- Hasil Sidang Komisi C
Memperhatikan :
Pembahasan,
masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV HMPII, dengan senantiasa
memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.
Memutuskan :
Menetapkan :
Rekomendasi Kongres
Nasional IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia 2013
Ditetapkan di : Universitas Indonesia,depok
Jam : 19.51 WIB
Hari/Tanggal : Sabtu/27 April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA
PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
|
Presidium Sidang Tetap I
M.Ansyari
|
Presidium Sidang Tetap II
Irfean Dwy S
|
Presidium Sidang Tetap
III
Irham
|
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 09/KN IV HMPII/III/2013
Tentang Rekomendasi
Kongres Nasional IV HMPII 2013
Rekomendasi Kongres Nasioanl
IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia 2013
1.
Kepengurusan baru diusahakan
agar tidak dari satu universitas saja, melainkan gabungan dan beberapa
universitas.
2.
Kepengurusan baru diusahakan
untuk melanjutkan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh kepengurusan
sebelumnya serta menambahkan kegiatan lain yang bisa bermanfaat terutama dalam
pengembangan ilmu perpustakaan dan informasi.
3.
Kepengurusan selanjutnya
diharapkan agar bisa memfokuskan pada penguatan isu-isu kepustakawanan secara
nasional terutama implementasi UU.43 Tahun 2007
4.
Sosialisasi, promosi dan menjalin kerja sama serta memperjuangkan
eksistensi HMPII, adalah hal yang harus menjadi agenda rutin bagi kepengurusan
baru
5.
Melakukan Penertiban
administrasi organisasi HMPII yang meliputi administrasi keanggotaan, arsip,
dan modul agar lebih terstruktur.
6.
Sesuai dengan rekomendasi KLB
bahwa kepengurusan DPP menjadi dua Tahun dan DPW satu Tahun.
7.
Kepengurusan DPW menjadi kaki dan tangan
HMPII yang menjadi sentral pengelolaan perkembangan wacana dan isu
kepustakawanan diharapkan lebih aktif lagi.
8.
BK- Wacana sebagai badan khusus
HPMII yang menjadi sentral pengelolaan perkembangan wacana dan isu
kepustakawanan diharapkan lebih aktif lagi.
9.
Memaksimalkan alumni HMPII
untuk berperan aktif dalam kepengurusan pusat maupun daerah sebagai Pembina
maupun penasehat.
10. Sesuai dengan hasil Rakernas bahwa “pemekaran untuk DPDWempat yaitu Indonesia
timur perlu dilaksanakan.
11. Sebelum mengadakan kongres, harus diadakan pelatihan teknis
persidangan di masing-masing DPW.
12. Pembuatan website resmi dan memiliki nomor sekretariat tetap.
13. Menjalin kemitraan yang bersifat kontinyu dengan lembaga swadaya
masyarakat atau lembaga di dalam maupun di luar negeri yang bergerak di bidang
perpustakaan dan informasi.
14. Mencari aliran dana tetap selain iuran anggota.
15. Mengajukan proposal dana tetap organisasi mahasiswa ke DIKTI sebelum
tanggal satu Januari di setiap tahunnya.
16. Memaksimalkan peran coordinator di tiap universitas untuk
melaksanakan program kerja DPW.
17. Mengadakan gerakan sosial dan politik di DPW masing-masing dengan
waktu yang serempak.
KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL
IV
HIMPUNAN MAHASISWA
PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 10/KN IV HMPII
/III/2013
Tentang
PENETAPAN MEKANISME PEMILIHAN PENYELENGGARA MUKERNAS,
TELMINAS, DAN KONGRES NASIONAL V HMPII
Bismillahirrahmanirrahim
Kongres Nasional IV Himpunan
Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan pada
tanggal 26-27
April 2013, bertempat di ruang Auditorium
Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia,
Depok.
Menimbang :
Bahwa
untuk menentukan tuan rumah penyelenggara Musyawarah Kerja Nasional, Temu
Ilmiah Mahasiswa Nasional dan Kongres Nasional V, perlu adanya mekanisme
pemilihan tuan rumah penyelenggara Musyawarah Kerja Nasional, Temu Ilmiah
Mahasiswa Nasional dan Kongres Nasional V
Mengingat :
1. Anggaran
Dasar HMPII
2. Anggaran Rumah Tangga HMPII
Memperhatikan :
Pembahasan,
masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV HMPII, dengan senantiasa
memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.
Memutuskan :
Menetapkan :
Mekanisme pemilihan tuan rumah
penyelenggara Musyawarah Kerja Nasional, Temu Ilmiah Mahasiswa Nasional dan
Kongres Nasional V.
Ditetapkan di : …………..
Jam : --.-- WIB
Hari/Tanggal : ………/-- April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA
PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
|
Presidium Sidang Tetap I
…………………..
|
Presidium Sidang Tetap II
…………………….
|
Presidium Sidang Tetap
III
………………………
|
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN
Nomor:
10/KN IV HMPII/III/2013
Tentang
Mekanisme Pemilihan Tuan Rumah Penyelenggara Mukernas, Telminas, dan Kongres
Nasional V
MEKANISME PEMILIHAN TUAN
RUMAH PENYELENGGARA MUKERNAS, TELMINAS, DAN KONGRES NASIONAL V
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
1hhh
2jjjj
KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL
IV
HIMPUNAN MAHASISWA
PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 11/KN IV HMPII
/III/2013
Tentang
PENETAPAN PENYELENGGARA MUKERNAS, TELMINAS, DAN
KONGRES NASIONAL V HMPII
Bismillahirrahmanirrahim
Kongres Nasional IV Himpunan
Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan pada
tanggal 26-27
April 2013, bertempat di ruang Auditorium
Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia,
Depok.
Menimbang :
Bahwa
untuk meningkatkan kinerja pengurus DPP HMPII, meningkatkan mutu dan kualitas
serta kompetensi anggota HMPII perlu adanya Tuan Rumah Penyelenggara Musyawarah
Kerja Nasional, Temu Ilmiah Mahasiswa Nasional dan Kongres Nasional V.
Mengingat :
1. Anggaran
Dasar HMPII
2. Anggaran Rumah Tangga HMPII
Memperhatikan :
Pembahasan,
masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV HMPII, dengan senantiasa
memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.
Memutuskan :
Menetapkan :
1.
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar-Raniry,
Banda Aceh Sebagai tuan rumah penyelenggara Mukernas HMPII pada (bulan) …
(tahun) 20--. 4 bln (KLB)
2.
Universitas Muhammadya Mataram
Sebagai tuan rumah penyelenggara Telminas HMPII pada (bulan) … (tahun) 20.
3.
Universitas Padjajaran (UNPAD) Sebagai
tuan rumah penyelenggara Kongres Nasional V HMPII pada (bulan) … (tahun) 2015.
Ditetapkan di : Universitas
Indonesia,Depok
Jam : 20.00 WIB
Hari/Tanggal : Sabtu,27 April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN
DAN INFORMASI INDONESIA
|
Presidium Sidang Tetap I
M.Ansyari
|
Presidium Sidang Tetap II
Irfean
Dwy S
|
Presidium Sidang Tetap
III
Irham
|
KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL
IV
HIMPUNAN MAHASISWA
PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 12/KN IV HMPII /III/2013
Tentang
PENETAPAN MEKANISME PEMILIHAN KETUA UMUM DAN
SEKRETARIS JENDERAL DEWAN PENGURUS PUSAT HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN
INFORMASI INDONESIA PERIODE VI
Bismillahirrahmanirrahim
Kongres Nasional IV Himpunan
Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan pada
tanggal 26-27
April 2013, bertempat di ruang Loby Asrama Universitas Indonesia, Depok.
Menimbang :
Bahwa
untuk mengatur pemilihan Ketua Umum perlu adanya mekanisme pemilihan Ketua Umum
HMPII.
Mengingat :
1. Anggaran
Dasar HMPII
2. Anggaran Rumah Tangga HMPII
Memperhatikan :
Pembahasan,
masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV HMPII, dengan senantiasa
memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.
Memutuskan :
Menetapkan :
Mekanisme
pemilihan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia.
Ditetapkan di : Universitas
Indonesia, Depok
Jam : 06.40 WIB
Hari/Tanggal :Minggu, 28 April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA
PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
|
Presidium Sidang Tetap I
M.Ansyari
|
Presidium Sidang Tetap
II
Irfean
Dwy S
|
Presidium Sidang Tetap
III
Irham
|
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN
Nomor:
12/KN IV HMPII/III/2013
Tentang
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum Dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat
Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia pada Kongres Nasional
IV HMPII 2013
MEKANISME PEMILIHAN KETUA
UMUM DAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN PENGURUS PUSAT HIMPUNAN MAHASISWA
PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA PADA KONGRES NASIONAL IV HMPII 2013 DI
UNIVERSITAS INDONESIA
………………………..
KEPUTUSAN KONGRES NASIONAL
IV
HIMPUNAN MAHASISWA
PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
No. 13/KN IV HMPII
/III/2013
Tentang
PENGESAHAN KETUA UMUM DAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN
PENGURUS PUSAT HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
PERIODE VI
Bismillahirrahmanirrahim
Kongres Nasional IV Himpunan
Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang diselenggarakan pada
tanggal 26-28 April 2013, bertempat di ruang Loby Asrama Universitas Indonesia,
Depok.
Menimbang :
Bahwa
untuk menjamin terlaksananya program kerja HMPII, maka perlu adanya Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal DPP HMPII Periode VI.
Mengingat :
1. Anggaran
Dasar HMPII
2. Anggaran Rumah Tangga HMPII
Memperhatikan :
Pembahasan,
masukan, dan saran dari peserta Kongres Nasional IV HMPII, dengan senantiasa
memohon petunjuk dan keridhaan Allah SWT.
Memutuskan :
Menetapkan :
1. Ricoadi Fasla sebagai Ketua Umum DPP HMPII Periode VI dari (nama
organisasi) HMJ Ilmu Perpustakaan Universitas Yarsi Jakarta.
2. Fheby Azom Arrafiqie sebagai Sekretaris Jenderal DPP HMPII Periode VI
dari (nama organisasi) JIP Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Ditetapkan di : Universitas Indonesia,Depok
Jam : 07.38WIB
Hari/Tanggal : Minggu,28 April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN
DAN INFORMASI INDONESIA
|
Presidium Sidang Tetap I
M.Ansyari
|
Presidium Sidang Tetap
II
Irfean Dwy S
|
Presidium Sidang Tetap
III
Irham
|
BERITA ACARA
PENGESAHAN HASIL-HASIL KEPUTUSAN
KONGRES NASIONAL IV HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN
DAN INFORMASI INDONESIA 2013
Berdasarkan Kongres Nasional IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan
Informasi Indonesia (KN IV HMPII) 2013 pada tanggal 26-27 April 2013 di ruang Auditorium Fakultas Ilmu Penegtahuan Budaya Universitas Indonesia yang menghasilkan :
17. Pembukaan
18. Penetapan Anggota Baru HMPII
19. Pembahasan dan Pengesahan Agenda KN IV HMPII
20.
Pembahasan
dan Pengesahan Tata Tertib KN IV HMPII
21.
Pemilihan
Presidium Sidang Tetap KN IV HMPII
22. Laporan pertanggungjawaban DPP HMPII periode 2011-2013
23. Pendemisioneran DPP HMPII periode 2011-2013
24. Pembahasan dan Pengesahan Anggaran Dasar HMPII
25. Pembahasan dan Pengesahan Anggaran Rumah Tangga HMPII
26. Pembahasan dan Pengesahan Garis-Garis Besar Pedoman Organisasi HMPII
27. Pembahasan dan Pengesahan Rekomendasi KN IV HMPII 2013
28. Penetapan penyelenggara Mukernas, Telminas dan Kongres Nasional V
HMPII
29. Penetapan Mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Umum HMPII
periode VI
30. Pemilihan dan Pengesahan ketua umum dan sekretaris jenderal HMPII Periode VI
31. Pengesahan hasil-hasil kongres
32. Penutupan
Maka, kami yang
bertanda tangani dibawah ini menyepakati seluruh hasil sidang Kongres Nasional
IV Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia 2013, yaitu :
|
No.
|
Nama
|
Delegasi Universitas
|
TTD
|
|
1
|
|
|
|
Ditetapkan di : Universitas
Indonesia, Depok
Jam : 07.44WIB
Hari/Tanggal : Minggu,28 April 2013
KONGRES NASIONAL IV
HIMPUNAN MAHASISWA
PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
|
Presidium Sidang Tetap I
M.Ansyari
|
Presidium Sidang Tetap
II
Irfean
Dwy S
|
Presidium Sidang Tetap
III
Irham
|

