Kamis, 08 Oktober 2015



ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
(HMPII)

BAB 1
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang selanjutnya disingkat HMPII.
Pasal 2
Waktu
HMPII didirikan pada tanggal 1 Maret 2004 di Jakarta yang merupakan tindak lanjut dari FKMPI tahun 2002 di Yogyakarta.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
HMPII berkedudukan di Dewan Pengurus Pusat yang telah disepakati di Kongres Nasional.
BAB II
DASAR

Pasal 4
HMPII berdasarkan keilmuan, keberagaman, kesetaraan, dan keterbukaan.
BAB III
SIFAT, STATUS, DAN BAHASA

Pasal 5
Sifat
HMPII bersifat semi independent.

Pasal 6
Status
HMPII merupakan organisasi mahasiswa perpustakaan dan informasi tingkat nasional.
Pasal 7
Bahasa
Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia sebagai pengantar dan bahasa resmi lain.

BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 8
Visi
Mewujudkan kebersamaan mahasiswa perpustakaan dan informasi se-Indonesia dalam semangat persatuan nasional melalui pengembangan IPTEK dan IMTAQ sebagai darma bakti menuju masyarakat yang cerdas dan informatif serta komunikatif.

Pasal 9
Misi
1.    Membangun koordinasi antar organisasi mahasiswa perpustakaan dan informasi se-Indonesia dalam hal informasi, komunikasi, kewirausahaan, pengembangan, dan peningkatan SDM.
2.    Membina dan mengembangkan kerjasama dengan  lembaga dan organisasi lain mengenai hal-hal yang dibutuhkan untuk pengembangan IPTEK.
3.    Menciptakan generasi yang memiliki keimanan dan ketaqwaan dalam mengaplikasikan keilmuan dan keahlian yang dimiliki untuk kesejahteraan masyarakat.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1.    Anggota HMPII adalah seluruh organisasi mahasiswa Ilmu Perpustakaan dan Informasi yang ada di perguruan tinggi seluruh Indonesia yang memenuhi syarat keanggotaan.
2.    Syarat-syarat keanggotaan HMPII tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
BENTUK DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
HMPII berbentuk federasi yang terdiri atas beberapa daerah kepengurusan yang harus melakukan koordinasi dengan  pusat.
Pasal 12
Kekuasaan tertinggi pada Kongres Nasional
Pasal 13
Badan kelengkapan
Badan Kelengkapan Organisasi terdiri dari :
1.        Kongres Nasional (KN)
2.        Dewan Pengurus Pusat (DPP)
3.        Dewan Penasehat Pusat
4.        Dewan Pembina Pusat
5.        Musyawarah Daerah (Musda) 
6.        Dewan Pengurus Daerah (DPD)
7.        Dewan Penasehat Daerah
8.        Dewan Pembina Daerah
Pasal 14
Masa Jabatan Pengurus Pusat
Masa jabatan pengurus pusat adalah 1 ½ (satu setengah) tahun dan untuk DPP tidak dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama.
Pasal 15
Masa Jabatan Pengurus Daerah
Masa jabatan pengurus daerah disesuaikan dengan jabatan pengurus pusat yang ditetapkan oleh musyawarah daerah.



Pasal 16
Pemberhentian Pengurus
Pengurus dinyatakan berhenti apabila :
1.    Masa jabatan berakhir.
2.    Berhalangan tetap yang tidak memungkinkan menjalankan tugas dan fungsinya.
3.    Diberhentikan.
4.    Meninggal dunia.

BAB VII
WEWENANG

Pasal 17
Wewenang Tertinggi Kepengurusan
Wewenang tertinggi di kepengurusan ada pada DPP

BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT ORGANISASI

Pasal 18
Jenis-jenis Musyawarah dan Rapat
1)   Musyawarah terdiri dari:
a.       Kongres Nasional (KN);
b.      Kongres Luar Biasa (KLB);
c.       Musyawarah Daerah (Musda);
d.      Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).
2)   Rapat terdiri dari:
a.       Rapat Pengurus Inti;
b.      Rapat Pleno Pengurus;
c.       Rapat Kepanitiaan;
d.      Rapat Dewan lainnya.


BAB IX
KEUANGAN

Pasal 19
Sumber Pendapatan
Sumber pendapatan organisasi berasal dari:
1.    Uang iuran anggota.
2.    Uang sumbangan/donasi, baik tetap maupun tidak tetap yang tidak mengikat.
3.    Hasil usaha organisasi yang halal dan sejalan dengan  aturan organisasi.
Pasal 20
Pertanggungjawaban Keuangan
Pengurus menyusun dan melaporkan pertanggunjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja pada akhir setiap kepengurusan.
BAB X
BENDERA, LAGU, DAN LAMBANG

Pasal 21
Bendera
Bendera HMPII diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Lagu
Lagu organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Lambang
Lambang HMPII diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 24
HMPII hanya dapat dibubarkan melalui Kongres Luar Biasa.
Pasal 25
Kongres luar biasa untuk pembubaran hanya dapat terlaksana atas usulan dan dari setengah jumlah keseluruhan anggota ditambah 1 (satu) anggota dalam bentuk Surat Rekomendasi yang disahkan oleh Himpunan Mahasiswa atau sejenisnya dari masing-masing anggota HMPII.
Pasal 26
Pembubabaran HMPII dinyatakan sah apabila dihadiri dan disetujui 2/3 anggota Kongres Luar Biasa.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ditentukan kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga dan aturan-aturan lainnya yang sejalan dengan Anggaran Dasar.

BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 28
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada saat Kongres Nasional dan apabila dihadiri dan disetujui 2/3 peserta.
BAB XIV
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 29
Pasal-pasal ini berlaku dan peninjauannya dilakukan melalui Kongres Nasional.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
(HMPII)

BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota HMPII adalah organisasi Mahasiswa Ilmu Perpustakaan dan Informasi yang ada di perguruan tinggi di Indonesia yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Pasal 2
Syarat-syarat Keanggotaan
  1. Organisasi yang diakui oleh program studi atau lembaga yang menaunginya.
  2. Bersedia menjadi anggota.
  3. Disahkan oleh Kongres Nasional.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
1.      Hak :
1)      Mempunyai hak memilih, dipilih, hak bicara, dan hak suara;
2)      Berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh HMPII;
3)      Berhak menjadi pelaksana kegiatan HMPII tingkat pusat dan daerah;
4)      Berhak mendapatkan fasilitas organisasi dengan ketentuan yang berlaku.
2.      Kewajiban :
1)        Setiap anggota mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan-aturan lain yang ditetapkan oleh Kongres Nasional;
2)        Setiap anggota wajib menjaga nama baik organisasi.




BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 4
Struktur Kekuasaan
1.      Kongres Nasional
a.    Status :
1.    Kongres Nasional adalah forum musyawarah anggota tertinggi;
2.    Kongres Nasional memegang kekuasaan tertinggi organisasi;
3.    Kongres Nasional dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 ½ (satu setengah) tahun;
4.    Dalam keadaan luar biasa, kongres dapat dilaksanakan berbeda dari ketentuan pasal 4, ayat 1.a.3 dan disebut Kongres Luar Biasa.
b.    Wewenang/kekuasaan :
1.    Menyusun dan menetapkan hasil-hasil Kongres Nasional;
2.    Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Garis-garis Besar Pedoman Organisasi;
3.    Mengevaluasi dan menilai Laporan Pertanggungjawaban DPP;
4.    Memilih, mengangkat, dan memberhentikan Ketua Umum dan Sekretaris Umum DPP;
5.    Menetapkan tempat dan waktu pelaksanaan Kongres Nasional berikutnya dan menetapkan waktu pelaksanaan Musyawarah Daerah;
c.    Tata tertib :
1.    Kongres baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah anggota;
2.    Apabila ayat 1.c.1 tidak terpenuhi, maka kongres ditunda maksimal selama 1x3 jam dan selanjutnya dinyatakan sah;
3.    Peserta Kongres Nasional terdiri dari seluruh jajaran DPP, seluruh jajaran DPD, Anggota, dan Peninjau;
4.    Tata tertib disepakati dalam sidang Tata Tertib Kongres yang bersangkutan.
2.    Dewan Pengurus Pusat (DPP)
a.    Status :
DPP menjalankan fungsi eksekutif organisasi ditingkat Nasional.
b.    Struktur :
1.    DPP terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Umum dan 1 (satu) orang Sekretaris Umum yang dipilih dan diangkat melalui Kongres Nasional.
2.    Struktur kepengurusan pusat lainnya ditentukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
c.    Hak :
1.    Sebagai pelaksana harian yang menjalankan roda organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2.    Melakukan Koordinasi dengan badan-badan lainnya diluar HMPII;
3.    Memilih, mengangkat, dan memberhentikan jajaran kepengurusan pusat.
d.   Kewajiban :
1.    Menjalankan hasil-hasil Kongres Nasional;
2.    Mengesahkan dan mengangkat seluruh jajaran DPD dan kepanitiaan Kongres Nasional;
3.    Mengesahkan dan melakukan koordinasi kepengurusan serta menerima laporan dari DPD.
3. Dewan Penasehat Pusat
a.    Status :
Dewan Penasehat Pusat menjalankan fungsi konsultatif organisasi di tingkat nasional.
b.    Struktur :
Dewan Penasehat Pusat terdiri dari minimal 3 (tiga) orang alumni HMPII yang kemudian ditentukan oleh DPP terpilih.
c.    Fungsi :
Dewan Penasehat Pusat sebagai lembaga konsultatif organisasi dalam lingkup internal organisasi.
4. Dewan Pembina Pusat
a.    Status :
Dewan Pembina Pusat Menjalankan fungsi konsultatif organisasi di tingkat nasional.
b.    Struktur :
Dewan Pembina Pusat terdiri dari minimal 3 (tiga) orang tokoh yang memiliki kepedulian terhadap dunia perpustakaan dan informasi dan ditentukan melalui rekomendasi kongres nasional.
c.    Fungsi :
Dewan Pembina Pusat sebagai lembaga konsultatif dalam lingkup eksternal organisasi.
5. Dewan Pengurus Daerah (DPD)
a.    Status :
DPD menjalankan fungsi eksekutif organisasi di daerah.
b.    Stuktur :
1. DPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Dewan Pengurus Daerah dan seorang Sekretaris Umum Daerah yang dipilih melalui Musyawarah Daerah dan disahkan oleh DPP.
2. DPD dibentuk melalui Musyawarah daerah dalam forum musyawarah yang berdasarkan daerah. Daerah yg dimaksud dibagi kedalam daerah-daerah sebagai berikut:
1. Daerah I, meliputi     : Lampung, DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat
2. Daerah II, meliputi    : Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta
3. Daerah III, meliputi  : Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau
c.    Hak :
1.    Memilih, mengangkat, dan memberhentikan seluruh jajaran kepengurusan DPD.
2.    Membentuk kepanitiaan kegiatan HMPII.
3.    Mengangkat koordinator badan-badan dibawahnya.
d.   Kewajiban :
1.    Bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah dan dilaporkan pada DPP;
2.    Sebagai pelaksana harian organisasi tingkat daerah yang menjalankan roda organisasi sesuai hasil-hasil Kongres Nasional dan Musyawarah Daerah;
3.    Melakukan koordinasi dengan DPP dan DPD lainnya.
6. Dewan Penasehat Daerah (DPD)
a.    Status :
Dewan Penasehat Daerah menjalankan fungsi konsultatif organisasi di tingkat daerah.
b.    Struktur :
Dewan Penasehat Daerah terdiri dari minimal 3 (tiga) orang alumni HMPII yang kemudian ditentukan oleh pengurus daerah terpilih.
c.    Fungsi :
Dewan Penasehat Daerah sebagai lembaga konsultatif organisasi dalam lingkup internal organisasi.
     7. Dewan Pembina Daerah
a.    Status :
Dewan Pembina Daerah menjalankan fungsi konsultatif organisasi di tingkat daerah.
b.    Struktur :
Dewan Pembina Daerah terdiri dari minimal 3 (tiga) orang tokoh yang memiliki kepedulian terhadap dunia perpustakaan dan informasi dan ditentukan melalui rekomendasi MUSDA.
c.    Fungsi :
Dewan Pembina Daerah sebagai lembaga konsultatif organisasi dalam lingkup eksternal organisasi.
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT ORGANISASI

Pasal 5
Musyawarah
1.    Kongres Nasional
Kongres Nasional adalah musyawarah di tingkat Nasional yang memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2.    Kongres Luar Biasa (KLB)
  1. Kongres Luar Biasa dilaksanakan jika terdapat keadaan yang dianggap luar biasa atas usulan sekurang-kurangnya dari ½ jumlah keseluruhan anggota ditambah 1 (satu) anggota;
  2. Yang dimaksud keadaan luar biasa adalah sebagai berikut:
1)   Pengurus tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai hasil-hasil kongres;
2)   Organisasi dianggap perlu dibubarkan;
3)   Hal-hal lain yang mengancam eksistensi organisasi sehingga memaksa diadakannya Kongres Luar Biasa.
3.    Musyawarah Daerah (Musda)
a.    Musyawarah Daerah adalah Musyawarah di tingkat daerah yang memegang kekuasaan tertinggi di daerah;
b.    Musyawarah daerah dilaksanakan 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan.
4.    Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub)
a.  Musyawarah Daerah Luar Biasa dilaksanakan (jika terdapat keadaan yang dianggap luar biasa atas rekomendasi DPP yang dimaksud keadaan luar biasa seperti halnya terdapat dalam point 2, b);
b. Memberhentikan ketua Dewan Pengurus Daerah yang tidak menjalankan tugas sesuai hasil-hasil kongres dan musyawarah daerah;
c.  Memilih dan mengangkat ketua Dewan Pengurus Daerah baru.

Pasal 6
Rapat
1.    Rapat Pengurus Inti
Rapat Pengurus Inti adalah rapat yang dilaksanakan oleh seluruh pengurus mengagendakan kontrol terhadap kepengurusan berjalan.
2.    Rapat Pleno Pengurus
Rapat Pleno Pengurus adalah rapat yang dilaksanakan oleh seluruh pengurus.
3.    Rapat kepanitiaan
Rapat Kepanitiaan adalah rapat yang dilaksanakan oleh kepanitiaan untuk suatu kegiatan untuk melakukan koordinasi panitia suatu kegiatan.
4.    Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi adalah rapat yang dilakukan seluruh jajaran DPP dan DPD yang dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam satu masa kepengurusan.
5.    Rapat badan-badan lainnya
Rapat badan-badan lainnya adalah rapat yang dilaksanakan oleh badan-badan lainnya yang berada didalam struktrur kepengurusan.

BAB IV
KEUANGAN

Pasal 7
Sumber Pendapatan
Sumber pendapatan organisasi antara lain:
1.    Uang iuran anggota
Uang iuran adalah setoran rutin anggota.
2.    Uang Sumbangan/donasi, baik tetap maupun tidak tetap, yang halal dan tidak mengikat merupakan dana yang didapatkan dari sumbangan suka rela para donator.
3.    Hasil usaha organisasi yang halal dan sejalan dengan aturan organisasi.
Dana yang dikumpulkan dari usaha-usaha dalam berbagai bentuk yang dilakukan oleh organisasi.
Pasal 8
Pertanggungjawaban Anggaran
Pengurus ditiap tingkat kepengurusan masing-masing menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban anggaran pendapatan belanja pada setiap akhir kepengurusan.
Pasal 9
Prosedur penggunaan dana organisasi diatur dalam GBPO

BAB V
PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 10
Pelanggaran
Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus dan anggota HMPII dapat dikenakan sanksi bila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan lain organisasi.
Pasal 11
Jenis Pelanggaran
1.    Pelanggaran berat
Pelanggaran berat yaitu apabila setiap anggota atau pengurus tidak melaksanakan kewajiban yang tertera pada Anggaran Rumah Tangga.
2.    Pelanggaran ringan
Pelanggaran ringan yaitu pelanggaran-pelanggaran lainnya yang tidak tercantum pada kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Jenis Sanksi
1.    Sanksi pelanggaran berat:
  1. Pencabutan hak anggota untuk waktu tertentu (skorsing);
  2. Pemecatan dari keanggotaan.
2.    Sanksi pelanggaran ringan:
  1. Peringatan secara tertulis sebanyak 3 kali, apabila tidak ditanggapi dilanjutkan dengan;
  2. Pencabutan hak anggota untuk waktu tertentu (skorsing);
  3. Pemecatan dari keanggotaan.

Pasal 13
Mekanisme Pemberian Sanksi
1.    Sanksi pelanggaran berat
  1. Pencabutan hak sebagai anggota dilakukan oleh ketua Dewan Pengurus Daerah atas persetujuan DPP.
  2. Pemecatan dari keanggotaan dilakukan oleh DPP.
2.    Pemecatan dari keanggotaan dilakukan oleh DPP.

Pasal 14
Pembelaan
Setiap anggota yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri.
BAB VI
BENDERA, LAGU, DAN LAMBANG

Pasal 15
Bendera
Bendera HMPII adalah kain putih yang terdapat lambang HMPII, contoh terdapat pada lampiran.
Pasal 16
Lagu
Lagu organisasi adalah Mars HMPII sebagai terlampir.
Pasal 17
Lambang
Lambang HMPII terdapat pada lampiran
BAB VII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
Organisasi dibubarkan :
  1. Atas dasar keputusan suatu Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan untuk keperluan pembubaran.
  2. Kongres yang dimaksud pada ayat 1, harus disetujui dan dihadiri sekurang-kurangnya ½ jumlah keseluruhan anggota ditambah satu anggota dalam kongres dan keberadaannya sah.
BAB VIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditentukan kemudian dalam aturan-aturan lainnya yang sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan pada saat Kongres Nasional apabila dihadiri dan disetujui oleh 2/3 peserta.
Pasal 21
Pengesahan Anggaran Rumah Tangga

Pasal-pasal ini berlaku dan peninjauannya dilakukan melalui Kongres Nasional.



Lampiran Anggaran Rumah Tangga HMPII
Tentang Bendera HMPII


 















Lampiran Anggaran Rumah Tangga HMPII
Tentang Lagu Organisasi

MARS HMPII
MARI MENUJU CITRA KEBERSAMAAN
CIPTA KESEJAHTERAAN
BERBAKTI KEPADA NEGARA DAN BANGSA
DEMI TUJUAN BERSAMA
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN INDONESIA
MEWUJUDKAN VISI MISI HMPII
UNTUK IBU PERTIWI








Lampiran Anggaran Rumah Tangga HMPII
Tentang Lambang HMPII


 







Makna Lambang HMPII:
Warna emas     : Keberhasilan dan kesuksesan
Palapa              : Penyatu Nusantara
Hitam              : Persatuan, Solid
Biru                 : Kebersamaan dan kedamaian (semangat dan jiwa muda)
Merah              : Semangat persatuan nasional
Bintang           : IMTAQ dan cita-cita Nasional






Tidak ada komentar:

Posting Komentar