ANGGARAN
DASAR
HIMPUNAN
MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
(HMPII)
BAB
1
NAMA,
WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi ini
bernama Himpunan Mahasiswa Perpustakaan dan Informasi Indonesia yang
selanjutnya disingkat HMPII.
Pasal
2
Waktu
HMPII didirikan
pada tanggal 1 Maret 2004 di Jakarta
yang merupakan tindak lanjut dari FKMPI tahun 2002 di Yogyakarta.
Pasal
3
Tempat
Kedudukan
HMPII berkedudukan di Dewan Pengurus Pusat yang telah disepakati di
Kongres Nasional.
BAB
II
DASAR
Pasal 4
HMPII berdasarkan keilmuan, keberagaman, kesetaraan, dan
keterbukaan.
BAB
III
SIFAT,
STATUS, DAN BAHASA
Pasal
5
Sifat
HMPII bersifat semi independent.
Pasal
6
Status
HMPII merupakan organisasi mahasiswa perpustakaan dan informasi
tingkat nasional.
Pasal
7
Bahasa
Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia sebagai pengantar dan
bahasa resmi lain.
BAB
IV
VISI
DAN MISI
Pasal 8
Visi
Mewujudkan
kebersamaan mahasiswa perpustakaan dan informasi se-Indonesia dalam semangat
persatuan nasional melalui pengembangan IPTEK dan IMTAQ sebagai darma bakti
menuju masyarakat yang cerdas dan informatif serta komunikatif.
Pasal
9
Misi
1.
Membangun koordinasi antar
organisasi mahasiswa perpustakaan dan informasi se-Indonesia dalam hal
informasi, komunikasi, kewirausahaan, pengembangan, dan peningkatan SDM.
2.
Membina dan mengembangkan
kerjasama dengan lembaga dan organisasi
lain mengenai hal-hal yang dibutuhkan untuk pengembangan IPTEK.
3.
Menciptakan generasi yang
memiliki keimanan dan ketaqwaan dalam mengaplikasikan keilmuan dan keahlian
yang dimiliki untuk kesejahteraan masyarakat.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1.
Anggota HMPII adalah seluruh
organisasi mahasiswa Ilmu Perpustakaan dan Informasi yang ada di perguruan
tinggi seluruh Indonesia yang memenuhi syarat keanggotaan.
2.
Syarat-syarat keanggotaan HMPII
tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VI
BENTUK
DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
HMPII berbentuk
federasi yang terdiri atas beberapa daerah kepengurusan yang harus melakukan
koordinasi dengan pusat.
Pasal 12
Kekuasaan tertinggi pada Kongres Nasional
Pasal
13
Badan
kelengkapan
Badan
Kelengkapan Organisasi terdiri dari :
1.
Kongres Nasional (KN)
2.
Dewan Pengurus Pusat (DPP)
3.
Dewan Penasehat Pusat
4.
Dewan Pembina Pusat
5.
Musyawarah Daerah (Musda)
6.
Dewan Pengurus Daerah (DPD)
7.
Dewan Penasehat Daerah
8.
Dewan Pembina Daerah
Pasal
14
Masa Jabatan Pengurus Pusat
Masa jabatan
pengurus pusat adalah 1 ½ (satu setengah) tahun dan untuk DPP tidak dapat
dipilih kembali pada jabatan yang sama.
Pasal 15
Masa Jabatan Pengurus
Daerah
Masa jabatan
pengurus daerah disesuaikan dengan jabatan pengurus pusat yang ditetapkan oleh
musyawarah daerah.
Pasal
16
Pemberhentian Pengurus
Pengurus
dinyatakan berhenti apabila :
1.
Masa jabatan berakhir.
2.
Berhalangan tetap yang tidak
memungkinkan menjalankan tugas dan fungsinya.
3.
Diberhentikan.
4.
Meninggal dunia.
BAB
VII
WEWENANG
Pasal
17
Wewenang Tertinggi Kepengurusan
Wewenang tertinggi di kepengurusan ada pada DPP
BAB
VIII
MUSYAWARAH
DAN RAPAT ORGANISASI
Pasal
18
Jenis-jenis
Musyawarah dan Rapat
1) Musyawarah terdiri dari:
a. Kongres Nasional (KN);
b. Kongres Luar Biasa (KLB);
c. Musyawarah Daerah (Musda);
d. Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).
2) Rapat terdiri dari:
a. Rapat Pengurus Inti;
b. Rapat Pleno Pengurus;
c. Rapat Kepanitiaan;
d. Rapat Dewan lainnya.
BAB
IX
KEUANGAN
Pasal
19
Sumber Pendapatan
Sumber pendapatan organisasi berasal dari:
1. Uang iuran anggota.
2. Uang sumbangan/donasi, baik tetap maupun tidak tetap yang tidak
mengikat.
3. Hasil usaha organisasi yang halal dan sejalan dengan aturan organisasi.
Pasal
20
Pertanggungjawaban Keuangan
Pengurus menyusun dan melaporkan
pertanggunjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja pada akhir setiap
kepengurusan.
BAB
X
BENDERA,
LAGU, DAN LAMBANG
Pasal
21
Bendera
Bendera HMPII diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
22
Lagu
Lagu organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
23
Lambang
Lambang HMPII diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
XI
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 24
HMPII hanya dapat dibubarkan melalui Kongres Luar Biasa.
Pasal 25
Kongres luar biasa untuk pembubaran hanya dapat terlaksana atas
usulan dan dari setengah jumlah keseluruhan anggota ditambah 1 (satu) anggota
dalam bentuk Surat Rekomendasi yang disahkan oleh Himpunan Mahasiswa atau
sejenisnya dari masing-masing anggota HMPII.
Pasal 26
Pembubabaran
HMPII dinyatakan sah apabila dihadiri dan disetujui 2/3 anggota Kongres Luar
Biasa.
BAB
XII
ATURAN
PERALIHAN
Pasal 27
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ditentukan kemudian dalam Anggaran Rumah
Tangga dan aturan-aturan lainnya yang sejalan dengan Anggaran Dasar.
BAB
XIII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 28
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada saat Kongres Nasional dan apabila
dihadiri dan disetujui 2/3 peserta.
BAB
XIV
PENGESAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 29
Pasal-pasal ini berlaku dan peninjauannya dilakukan melalui Kongres
Nasional.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
HIMPUNAN
MAHASISWA PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI INDONESIA
(HMPII)
BAB
1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota HMPII adalah organisasi Mahasiswa Ilmu Perpustakaan dan
Informasi yang ada di perguruan tinggi di Indonesia yang memenuhi syarat-syarat
yang telah ditentukan.
Pasal
2
Syarat-syarat
Keanggotaan
- Organisasi yang diakui oleh program studi atau lembaga yang menaunginya.
- Bersedia menjadi anggota.
- Disahkan oleh Kongres Nasional.
Pasal
3
Hak
dan Kewajiban Anggota
1.
Hak :
1)
Mempunyai hak memilih, dipilih,
hak bicara, dan hak suara;
2)
Berhak mengikuti kegiatan yang
dilaksanakan oleh HMPII;
3)
Berhak menjadi pelaksana
kegiatan HMPII tingkat pusat dan daerah;
4)
Berhak mendapatkan fasilitas
organisasi dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Kewajiban :
1)
Setiap anggota mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan-aturan lain yang
ditetapkan oleh Kongres Nasional;
2)
Setiap anggota wajib menjaga
nama baik organisasi.
BAB
II
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
4
Struktur
Kekuasaan
1.
Kongres Nasional
a.
Status :
1.
Kongres Nasional adalah forum
musyawarah anggota tertinggi;
2.
Kongres Nasional memegang
kekuasaan tertinggi organisasi;
3.
Kongres Nasional dilaksanakan 1
(satu) kali dalam 1 ½ (satu setengah) tahun;
4.
Dalam keadaan luar biasa,
kongres dapat dilaksanakan berbeda dari ketentuan pasal 4, ayat 1.a.3 dan
disebut Kongres Luar Biasa.
b.
Wewenang/kekuasaan :
1.
Menyusun dan menetapkan
hasil-hasil Kongres Nasional;
2.
Menetapkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta Garis-garis Besar Pedoman Organisasi;
3.
Mengevaluasi dan menilai
Laporan Pertanggungjawaban DPP;
4.
Memilih, mengangkat, dan
memberhentikan Ketua Umum dan Sekretaris Umum DPP;
5.
Menetapkan tempat dan waktu
pelaksanaan Kongres Nasional berikutnya dan menetapkan waktu pelaksanaan
Musyawarah Daerah;
c.
Tata tertib :
1.
Kongres baru dapat dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah anggota;
2.
Apabila ayat 1.c.1 tidak
terpenuhi, maka kongres ditunda maksimal selama 1x3 jam dan selanjutnya dinyatakan
sah;
3.
Peserta Kongres Nasional
terdiri dari seluruh jajaran DPP, seluruh jajaran DPD, Anggota, dan Peninjau;
4.
Tata tertib disepakati dalam
sidang Tata Tertib Kongres yang bersangkutan.
2.
Dewan Pengurus Pusat (DPP)
a.
Status :
DPP menjalankan fungsi eksekutif organisasi ditingkat Nasional.
b.
Struktur :
1.
DPP terdiri dari 1 (satu) orang
Ketua Umum dan 1 (satu) orang Sekretaris Umum yang dipilih dan diangkat melalui
Kongres Nasional.
2.
Struktur kepengurusan pusat
lainnya ditentukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
c.
Hak :
1.
Sebagai pelaksana harian yang
menjalankan roda organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga;
2.
Melakukan Koordinasi dengan
badan-badan lainnya diluar HMPII;
3.
Memilih, mengangkat, dan
memberhentikan jajaran kepengurusan pusat.
d.
Kewajiban :
1.
Menjalankan hasil-hasil Kongres
Nasional;
2.
Mengesahkan dan mengangkat
seluruh jajaran DPD dan kepanitiaan Kongres Nasional;
3.
Mengesahkan dan melakukan
koordinasi kepengurusan serta menerima laporan dari DPD.
3. Dewan Penasehat Pusat
a.
Status :
Dewan Penasehat Pusat menjalankan fungsi konsultatif organisasi di
tingkat nasional.
b.
Struktur :
Dewan Penasehat Pusat terdiri dari minimal 3 (tiga) orang alumni
HMPII yang kemudian ditentukan oleh DPP terpilih.
c.
Fungsi :
Dewan Penasehat Pusat sebagai lembaga konsultatif organisasi dalam
lingkup internal organisasi.
4. Dewan Pembina Pusat
a.
Status :
Dewan Pembina Pusat Menjalankan fungsi konsultatif organisasi di
tingkat nasional.
b.
Struktur :
Dewan Pembina Pusat terdiri dari minimal 3 (tiga) orang tokoh yang
memiliki kepedulian terhadap dunia perpustakaan dan informasi dan ditentukan
melalui rekomendasi kongres nasional.
c.
Fungsi :
Dewan Pembina Pusat sebagai lembaga konsultatif dalam
lingkup eksternal organisasi.
5. Dewan Pengurus Daerah (DPD)
a.
Status :
DPD menjalankan fungsi eksekutif organisasi di daerah.
b.
Stuktur :
1. DPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Dewan
Pengurus Daerah dan seorang Sekretaris Umum Daerah yang dipilih melalui
Musyawarah Daerah dan disahkan oleh DPP.
2. DPD dibentuk melalui Musyawarah daerah dalam
forum musyawarah yang berdasarkan daerah. Daerah yg dimaksud dibagi kedalam
daerah-daerah sebagai berikut:
1. Daerah I, meliputi :
Lampung, DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat
2. Daerah II, meliputi :
Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta
3. Daerah III, meliputi : Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau
c.
Hak :
1.
Memilih, mengangkat, dan
memberhentikan seluruh jajaran kepengurusan DPD.
2.
Membentuk kepanitiaan kegiatan
HMPII.
3.
Mengangkat koordinator
badan-badan dibawahnya.
d.
Kewajiban :
1.
Bertanggungjawab kepada
Musyawarah Daerah dan dilaporkan pada DPP;
2.
Sebagai pelaksana harian
organisasi tingkat daerah yang menjalankan roda organisasi sesuai hasil-hasil
Kongres Nasional dan Musyawarah Daerah;
3.
Melakukan koordinasi dengan DPP
dan DPD lainnya.
6. Dewan Penasehat Daerah (DPD)
a.
Status :
Dewan Penasehat Daerah menjalankan fungsi konsultatif organisasi di
tingkat daerah.
b.
Struktur :
Dewan Penasehat Daerah terdiri dari minimal 3 (tiga) orang alumni
HMPII yang kemudian ditentukan oleh pengurus daerah terpilih.
c.
Fungsi :
Dewan Penasehat Daerah sebagai lembaga konsultatif organisasi dalam
lingkup internal organisasi.
7. Dewan Pembina Daerah
a.
Status :
Dewan Pembina Daerah menjalankan fungsi konsultatif organisasi di
tingkat daerah.
b.
Struktur :
Dewan Pembina Daerah terdiri dari minimal 3 (tiga) orang tokoh yang
memiliki kepedulian terhadap dunia perpustakaan dan informasi dan ditentukan
melalui rekomendasi MUSDA.
c.
Fungsi :
Dewan Pembina Daerah sebagai lembaga konsultatif organisasi dalam
lingkup eksternal organisasi.
BAB
III
MUSYAWARAH
DAN RAPAT ORGANISASI
Pasal
5
Musyawarah
1.
Kongres Nasional
Kongres Nasional adalah
musyawarah di tingkat Nasional yang memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2.
Kongres Luar Biasa (KLB)
- Kongres Luar Biasa dilaksanakan jika terdapat keadaan yang dianggap luar biasa atas usulan sekurang-kurangnya dari ½ jumlah keseluruhan anggota ditambah 1 (satu) anggota;
- Yang dimaksud keadaan luar biasa adalah sebagai berikut:
1)
Pengurus tidak menjalankan
tugas dan kewajibannya sesuai hasil-hasil kongres;
2)
Organisasi dianggap perlu
dibubarkan;
3) Hal-hal lain yang mengancam eksistensi organisasi sehingga memaksa
diadakannya Kongres Luar Biasa.
3.
Musyawarah Daerah (Musda)
a.
Musyawarah Daerah adalah
Musyawarah di tingkat daerah yang memegang kekuasaan tertinggi di daerah;
b.
Musyawarah daerah dilaksanakan
1 (satu) kali dalam masa kepengurusan.
4.
Musyawarah Daerah Luar Biasa
(Musdalub)
a. Musyawarah Daerah Luar Biasa dilaksanakan (jika terdapat keadaan
yang dianggap luar biasa atas rekomendasi DPP yang dimaksud keadaan luar biasa
seperti halnya terdapat dalam point 2, b);
b. Memberhentikan ketua Dewan Pengurus Daerah yang tidak menjalankan
tugas sesuai hasil-hasil kongres dan musyawarah daerah;
c. Memilih dan mengangkat ketua Dewan Pengurus Daerah baru.
Pasal
6
Rapat
1.
Rapat Pengurus Inti
Rapat Pengurus Inti adalah rapat yang dilaksanakan oleh seluruh
pengurus mengagendakan kontrol terhadap kepengurusan berjalan.
2.
Rapat Pleno Pengurus
Rapat Pleno Pengurus adalah rapat yang dilaksanakan oleh seluruh
pengurus.
3.
Rapat kepanitiaan
Rapat Kepanitiaan adalah rapat yang dilaksanakan oleh kepanitiaan
untuk suatu kegiatan untuk melakukan koordinasi panitia suatu kegiatan.
4.
Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi adalah rapat yang dilakukan seluruh jajaran DPP dan
DPD yang dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam satu masa kepengurusan.
5.
Rapat badan-badan lainnya
Rapat badan-badan lainnya adalah rapat yang dilaksanakan oleh
badan-badan lainnya yang berada didalam struktrur kepengurusan.
BAB
IV
KEUANGAN
Pasal
7
Sumber
Pendapatan
Sumber
pendapatan organisasi antara lain:
1.
Uang iuran anggota
Uang iuran adalah setoran rutin anggota.
2.
Uang Sumbangan/donasi, baik
tetap maupun tidak tetap, yang halal dan tidak mengikat merupakan dana yang
didapatkan dari sumbangan suka rela para donator.
3.
Hasil usaha organisasi yang
halal dan sejalan dengan aturan organisasi.
Dana yang dikumpulkan
dari usaha-usaha dalam berbagai bentuk yang dilakukan oleh organisasi.
Pasal
8
Pertanggungjawaban
Anggaran
Pengurus ditiap tingkat kepengurusan masing-masing menyusun dan
melaporkan pertanggungjawaban anggaran pendapatan belanja pada setiap akhir
kepengurusan.
Pasal 9
Prosedur
penggunaan dana organisasi diatur dalam GBPO
BAB
V
PELANGGARAN
DAN SANKSI
Pasal
10
Pelanggaran
Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus dan anggota HMPII
dapat dikenakan sanksi bila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta aturan lain organisasi.
Pasal
11
Jenis
Pelanggaran
1.
Pelanggaran berat
Pelanggaran berat yaitu apabila setiap anggota atau pengurus tidak
melaksanakan kewajiban yang tertera pada Anggaran Rumah Tangga.
2.
Pelanggaran ringan
Pelanggaran ringan
yaitu pelanggaran-pelanggaran lainnya yang tidak tercantum pada kewajiban yang
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
12
Jenis
Sanksi
1.
Sanksi pelanggaran berat:
- Pencabutan hak anggota untuk waktu tertentu (skorsing);
- Pemecatan dari keanggotaan.
2.
Sanksi pelanggaran ringan:
- Peringatan secara tertulis sebanyak 3 kali, apabila tidak ditanggapi dilanjutkan dengan;
- Pencabutan hak anggota untuk waktu tertentu (skorsing);
- Pemecatan dari keanggotaan.
Pasal
13
Mekanisme
Pemberian Sanksi
1.
Sanksi pelanggaran berat
- Pencabutan hak sebagai anggota dilakukan oleh ketua Dewan Pengurus Daerah atas persetujuan DPP.
- Pemecatan dari keanggotaan dilakukan oleh DPP.
2.
Pemecatan dari keanggotaan
dilakukan oleh DPP.
Pasal
14
Pembelaan
Setiap anggota yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri.
BAB
VI
BENDERA,
LAGU, DAN LAMBANG
Pasal
15
Bendera
Bendera HMPII adalah kain putih yang terdapat lambang HMPII, contoh
terdapat pada lampiran.
Pasal
16
Lagu
Lagu organisasi adalah Mars HMPII sebagai terlampir.
Pasal
17
Lambang
Lambang HMPII terdapat pada lampiran
BAB
VII
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 18
Organisasi
dibubarkan :
- Atas dasar keputusan suatu Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan untuk keperluan pembubaran.
- Kongres yang dimaksud pada ayat 1, harus disetujui dan dihadiri sekurang-kurangnya ½ jumlah keseluruhan anggota ditambah satu anggota dalam kongres dan keberadaannya sah.
BAB
VIII
ATURAN
PERALIHAN
Pasal 19
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditentukan kemudian dalam
aturan-aturan lainnya yang sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
BAB
IX
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan pada saat Kongres
Nasional apabila dihadiri dan disetujui oleh 2/3 peserta.
Pasal
21
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga
Pasal-pasal ini berlaku dan peninjauannya dilakukan melalui Kongres
Nasional.
Lampiran Anggaran Rumah
Tangga HMPII
Tentang Bendera HMPII
Lampiran Anggaran Rumah
Tangga HMPII
Tentang Lagu Organisasi
MARS HMPII
MARI MENUJU CITRA KEBERSAMAAN
CIPTA KESEJAHTERAAN
BERBAKTI KEPADA NEGARA DAN BANGSA
DEMI TUJUAN BERSAMA
HIMPUNAN MAHASISWA PERPUSTAKAAN INDONESIA
MEWUJUDKAN VISI MISI HMPII
UNTUK IBU PERTIWI
Lampiran Anggaran Rumah
Tangga HMPII
Tentang Lambang HMPII
Makna Lambang
HMPII:
Warna emas :
Keberhasilan dan kesuksesan
Palapa :
Penyatu Nusantara
Hitam :
Persatuan, Solid
Biru :
Kebersamaan dan kedamaian (semangat dan jiwa muda)
Merah :
Semangat persatuan nasional
Bintang :
IMTAQ dan cita-cita Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar